Meninjau Kembali Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi
Kolom

Meninjau Kembali Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi

Terdapat beberapa risiko yang erat kaitannya dengan transaksi serta investasi pada aset kripto.

Bacaan 5 Menit

Dari Disertasi yang disusun oleh Penulis dan bertajuk “Safe-Haven Dynamics of Cryptocurrencies for the U.S. and Emerging Stock Markets”, Penulis menemukan bahwa peran safe-haven cryptocurrency di suatu negara dapat dikaitkan dengan kondisi pasar modalnya. Selain itu, status hukum cryptocurrency di suatu negara juga dapat mempengaruhi apakah itu tempat yang aman untuk saham lokal atau tidak.

Penulis menemukan fakta empiris bahwa Bitcoin dapat menjadi safe-haven bagi saham di Indonesia dan Malaysia, namun tidak pada Afrika Selatan dan bahkan menjadi instrumen investasi yang berkorelasi tinggi dengan pasar saham di Nigeria. Penjelasan mengenai hal ini dapat berkaitan dengan regulasi di setiap negara mengenai cryptocurrency. Otoritas regulator telah merilis pernyataan cryptocurrency sebagai komoditas legal di Indonesia (Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020) dan Malaysia (Zhe, 2020).

Pada bulan September 2020, meskipun tidak secara khusus mengatur cryptocurrency, SEC Nigeria merilis pernyataan yang dibuat pada 14 September 2020 tentang Aset Digital dan klasifikasi serta perlakuannya (SEC Nigeria, 2020). Namun, pada awal tahun 2021 yang lalu Bank Sentral di Nigeria melarang setiap perbankan dan institusi finansial untuk menerima dan memfasilitasi penyaluran dana dari dan ke platform kripto. Sebaliknya, di Afrika Selatan, masih belum ada kerangka peraturan tentang investasi dan transaksi cryptocurrency.

Prospek Cryptocurrency Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia

Saat ini ketentuan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia diatur di dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2020 (Peraturan Bappebti). Pada akhir tahun 2021 ini pun akan diselenggarakan bursa khusus kripto, yang merupakan badan usaha sebagai penyelenggara sistem dan saran untuk kegiatan jual beli komoditi aset kripto. Terlebih, Bappebti pun telah menetapkan sejumlah 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto (sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No.7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto).

Walaupun demikian, terdapat beberapa risiko yang erat kaitannya dengan transaksi serta investasi pada aset kripto. Pertama, ketiadaan underlying asset pada aset kripto menandakan bahwa adanya suatu penangguhan ketidakpercayaan (suspension of disbelieve) dari para pemain atau investor kripto terhadap nilai aset kripto. Selama harga atau nilai dari aset kripto tetap ada, atau bahkan meningkat, maka ketidakpercayaan terhadap nilai aset kripto akan ditangguhkan. Hal ini tentunya dapat berlanjut kepada kondisi bubble kripto, di mana pada suatu saat harga dari aset kripto akan turun drastis ketika sudah tidak ada lagi kepercayaan dari para investor.

Kedua, berkaitan dengan volatilitas yang teramat tinggi pada aset kripto. Penulis menemukan bukti empiris pada disertasinya mengenai bagaimana volatilitas aset kripto pada suatu negara 5 hingga 40 kali lebih tinggi dibandingkan volatilitas pasar saham lokal. Oleh karena itu, perlu adanya suatu mekanisme regulasi yang diterapkan oleh regulator untuk mengatas isu ini. Salah satu mekanisme yang ditawarkan oleh Penulis adalah untuk merilis kisaran volatilitas normal setiap periode tertentu, yaitu 4 hari sebagai proses mean reversion pada pasar Bitcoin di Indonesia (seperti yang dituliskan pada Disertasi penulis).

Selain itu, regulator pun dapat memberikan edukasi seputar excessive volatility pada transaksi aset kripto: menentukan dana minimum bagi investor untuk melakukan investasi pada aset kripto dan menentukan besaran persentase dana yang ditanamkan terhadap kekayaan investor secara keseluruhan. Dengan demikian, risiko sistemik yang mungkin timbul terhadap institusi keuangan lainnya dapat terhindari.

Tags:

Berita Terkait