Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU
Terbaru

Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU

Pengumuman permohonan perampasan aset dilakukan dengan menempatkannya pada papan pengumum di pengadilan negeri dan wajib diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik selama 3 hari.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dibahas beberapa pekan ke depan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD optimistis RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera dibahas di DPR dalam beberapa pekan ke depan. RUU tersebut sudah bestatus masuk di DPR beserta surat presiden (Surpres). Sementara DPR pun menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM).


“Insya Allah dalam beberapa minggu ke depan akan dibahas di DPR,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Mahfud menjelaskan RUU Perampasan Aset memiliki fungsi agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU itu diratifikasi menjadi UU, ia meyakini koruptor akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain. Melalui beleid itu nantinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, serta terorisme asetnya bisa langsung disita tanpa menunggu putusan pengadilan.


“Orang yang diduga melakukan tindak pidana meskipun belum ada putusan pengadilan asetnya bisa dirampas asalkan ada bukti pendahuluan yang cukup,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu yakin, melalui UU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana nantinya aset para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini tak kunjung melunasi utang kepada negara dapat langsung dirampas. “Nanti baru dibawa ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan tidak bersalah ya sudah dikembalikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait