Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU
Terbaru

Menilik Pengaturan Tata Cara Pengajuan Permohonan Perampasan Aset Menurut RUU

Pengumuman permohonan perampasan aset dilakukan dengan menempatkannya pada papan pengumum di pengadilan negeri dan wajib diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik selama 3 hari.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Selain pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengumuman wajib dilakukan dalam waktu 3 hari berturut-turut melalui media cetak dan/atau elektronik,” begitu kutipan Pasal 30 ayat (2).

Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas bukan merupakan aset tindak pidana. Perlawanan itu diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan baik sebelum maupun pada hari persidangan. Perlawanan yang diajukan sebelum hari sidang, salinan perlawanan disampaikan kepada jaksa pengacara negara yang mengajukan permohonan perampasan aset.

Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran dan/atau penyitaan, salinan perlawanan juga disampaikan kepada pihak tersebut. Tapi perlu diingat perlawanan tidak dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa yang melarikan diri dan/atau dengan status daftar pencarian orang, terdakwa yang disidangkan secara in absentia, dan/atau kuasanya.

Ketua majelis hakim paling lambat 3 hari menetapkan hari sidang. Dalam menetapkan hari sidang ketua majelis hakim harus mempertimbangkan sejumlah hal seperti waktu pengumuman, jarak antara tempat persidangan dan alamat instansi jaksa pengacara negara, dan/atau alamat orang yang memiliki atau menguasai aset.

Selanjutnya, panitera atas perintah ketua pengadilan negeri menyampaikan surat panggilan kepada jaksa pengacara negara yang mengajukan permohonan untuk hadir pada hari sidang. Surat panggilan itu harus diterima paling lambat 3 hari sebelum hari sidang. Surat panggilan juga disampaikan kepada orang yang memiliki atau menguasai aset diketahui dan/atau terdapat keberatan.

Jika yang bersangkutan tidak berada di tempat, surat panggilan disampaikan kepada anggota keluarga atau kepala desa, lurah atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal atau kediaman terakhir. Bila pihak yang bersangkutan berada dalam rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan, surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan.

Jika pihak yang dimaksud merupakan korporasi, surat panggilan ditujukan kepada pengurus tempat kedudukan korporasi. “Penerimaan surat panggilan dilakukan dengan pembuatan tanda terima,” begitu perintah Pasal 33 ayat (7) RUU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait