Mengurai 3 Cara Mengakhiri Kebrutalan Israel di Palestina
Mengadili Israel

Mengurai 3 Cara Mengakhiri Kebrutalan Israel di Palestina

Antara lain tekanan masyarakat internasional yang terus-menerus terhadap Israel, hingga inisiatif Amerika Serikat menghentikan perang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, Israel wajib memproses dan mempidana orang-orang yang bertanggung jawab atas genosida. Keempat, Israel wajib memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Palestina. Kelima, Israel wajib menjaga bukti-bukti yang dapat dipakai untuk investigasi genosida. Keenam, Israel wajib memberikan laporan terkait pelaksanaan putusan ini dalam waktu sebulan.

“Ini putusan darurat yang bisa diminta dengan syarat ada dugaan awal, sehingga beban pembuktiannya tidak tinggi,” ujarnya.

Proses hukum yang kedua yakni Majelis Umum PBB meminta pendapat hukum atau Advisory Opinion kepada ICJ. Kemudian ICJ mengundang negara-negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan hukumnya, termasuk Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Departemen Hukum Internasional FH UGM Prof Sigit Riyanto mengatakan 2 kasus ajudikasi yang ditangani ICJ itu bisa digunakan untuk ‘membantu’ Palestina. Indonesia telah menyampaikan pendapat tertulis kepada ICJ dan rencananya akan dibacakan dalam waktu dekat ini. 

Intinya, Majelis Umum PBB mengajukan 2 pertanyaan mendasar kepada ICJ. Pertama, konsekuensi hukum atas pelanggaran hak menentukan nasib sendiri warga Palestina dengan melakukan pendudukan, aneksasi, dan pemukiman ilegal, termasuk apartheid dan segregasi. Kedua, konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik yang telah dilakukan Israel tersebut.

Putusan final ICJ itu menurut Prof Sigit bakal menjadi rujukan kuat bagi ICJ dan masyarakat internasional untuk membantu perjuangan rakyat Palestina secara diplomatik dan ajudikasi karena punya landasan kuat. Tapi pendapat hukum yang dihasilkan ICJ tidak punya kekuatan untuk dieksekusi langsung.

“Dalam banyak peristiwa, pendapat hukum itu menjadi rujukan pembentukan norma hukum internasional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait