Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina
Mengadili Israel

Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina

Meski fatwa ICJ bersifat tidak mengikat, Palestina punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Dalam fatwanya, ICJ tidak mempertimbangkan argumentasi Israel yang menyebut secara sejarah merasa berhak atas wilayah Tepi Barat dan Gaza.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan evakuasi seluruh pemukim yahudi secepatnya. Mendukung pandangan mahkamah bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi. Termasuk mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan membolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” urai Amrih.

Fatwa ICJ ini sebagai langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina seutuhnya. Walau secara faktual Israel masih menjadi occupying power di wilayah pendudukan Palestina. Israel belum berhenti melakukan pelanggaran. Warga Palestina, terutama di Gaza menjadi target sasaran militer Israel.

Amrih menyebut Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyerukan Israel untuk memenuhi kewajiban sebagai occupying power untuk menjamin hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan.

Tags:

Berita Terkait