Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina
Mengadili Israel

Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina

Meski fatwa ICJ bersifat tidak mengikat, Palestina punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Dalam fatwanya, ICJ tidak mempertimbangkan argumentasi Israel yang menyebut secara sejarah merasa berhak atas wilayah Tepi Barat dan Gaza.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kendati demikian Abdul menyebut fatwa ICJ sifatnya tidak mengikat. Fatwa itu diterbitkan lantaran ada permintaan dari organisasi internasional yang memintanya. Yakni, Majelis Umum PBB. Fatwa tersebut tak bisa juga diveto anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Veto baru bisa dilakukan ketika fatwa itu ditindaklanjuti DK PBB menjadi resolusi.

Nah, resolusi itu yang bisa diveto anggota tetap DK PBB yang terdiri dari Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis. Indonesia bakal terus mendorong Majelis Umum dan DK PBB untuk tidak mengakui posisi ilegal Israel di tanah Palestina.

Kedua badan PBB itu perlu memikirkan modalitas yang dimiliki PBB untuk memukul mundur Israel dari wilayah pendudukan di Palestina. Sekaligus kembali menawarkan solusi 2 negara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina dan pengakuan terhadap negara Palestina.

“Terbitnya fatwa ICJ semakin memperkuat masyarakat internasional untuk memberi pengakuan kepada negara Palestina,” ujarnya.

Harapan besar masyarakat internasional

Pada kesempatan yangg sama, Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu, Amrih Jinangkung berpendapat fatwa ICJ memberi harapan besar masyarakat internasional terhadap persoalan Israel-Palestina. Fatwa menunjukkan keberpihakan terhadap posisi Palestina dan bentuk rules-based international order yang menetapkan status ilegal terhadap pendudukan Israel di Palestina.

Hukumonline.com

Amrih Jinangkung menerangkan sikap pemerintah Indonesia yang bakal konsisten mendorong Israel agar angkat kaki dari tanah Palestina. Foto: RES

Sikap Indonesia terhadap fatwa tersebut antara lain tegas mendukung mahkamah (fatwa ICJ,-red)  agar seluruh negara dan PBB tidak mengakui semua situasi yang ditimbulkan Israel dari pendudukan itu. Sejalan dengan fatwa mahkamah, mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan di Palestina.

Tags:

Berita Terkait