Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina
Mengadili Israel

Mengulas Makna Penting Fatwa ICJ Tentang Israel-Palestina

Meski fatwa ICJ bersifat tidak mengikat, Palestina punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Dalam fatwanya, ICJ tidak mempertimbangkan argumentasi Israel yang menyebut secara sejarah merasa berhak atas wilayah Tepi Barat dan Gaza.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kemlu, Abdul Kadir Jailani  dan Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu, Amrih Jinangkung saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: RES
Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kemlu, Abdul Kadir Jailani dan Direktur Jenderal Hukum & Perjanjian Internasional Kemlu, Amrih Jinangkung saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: RES

Israel kembali mendapat tekanan internasional setelah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyampaikan advisory opinion (fatwa hukum,-red) atas pendudukan di wilayah Palestina, Jumat (19/7/2024) lalu.

Intinya, fatwa yang dibacakan Presiden Mahkamah Internasional, Hakim Nawaf Salam menyebut keberadaan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Sebagian negara menyambut baik hal tersebut salah satunya pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Asia Pasifik & Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Abdul Kadir Jailani mengatakan ada beberapa hal penting dari terbitnya fatwa tersebut. Antara lain mematahkan dalih Israel yang selama ini mengklaim memiliki hak atas wilayah Palestina terutama Tepi Barat dan Gaza. Dengan alasan sejarah, Israel merasa memiliki daerah tersebut sehingga melakukan pembangunan dan pemukiman yahudi.

“ICJ melalui fatwanya secara tegas tidak mempertimbangkan argumentasi Israel tersebut, yang merasa berhak karena mengklaim dulu leluhurnya di sana,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/07/2024).

Baca juga:

Hukumonline.com

Abdul Kadir Jailani saat menjelaskan materi putusan ICJ. Foto: RES

Hal penting lainnya dari fatwa ICJ yakni bangsa Palestina punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri khususnya di wilayah Tepi Barat, sungai Yordan, dan Gaza. Status Israel yang menduduki sebagian wilayah Palestinya disebut sebagai occupying power. Sebab Israel tidak pernah memiliki hak untuk wilayah tersebut.

Justru ICJ menilai Israel mencaplok wilayah Palestina dengan menggunakan kekerasan, dan diskriminasi. Semua tindakan Israel di Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan pendudukan negara Zionis itu harus diakhiri.

Tags:

Berita Terkait