Mengintip Sistem Manajemen Hakim di Negara Lain
Berita

Mengintip Sistem Manajemen Hakim di Negara Lain

Seperti di AS, Jerman, Perancis, Jepang, dan Turki sebagian telah menerapkan sistem shared responsibility dalam manajemen hakim yang melibatkan lembaga di luar kekuasaan kehakiman.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, kekuasaan kehakiman di Indonesia seharusnya mengikuti kekuasaan kehakiman di Jepang dan Turki. MA di Jepang sebagai peradilan terakhir dengan kewenangan memutus sengketa keabsahan hukum, aturan, regulasi, ataupun tindakan resmi pemerintah. MA di Jepang juga bertanggung jawab mengangkat hakim pada peradilan di bawahnya.

 

Selain itu, hakim agung ditunjuk oleh Kabinet dan Kaisar setelah melewati uji kelayakan setiap 10 tahun dan akan pensiun pada usia 70 tahun. Hakim di Jepang ditunjuk oleh kabinet diawali dengan posisi sebagai asisten hakim selama 10 tahun. Masa jabatan hakim di Jepang 10 tahun dan bisa dipilih kembali, dan pensiun di usia 65 tahun.

 

“Proses rekrutmen hakim di Jepang sangat panjang prosesnya. Setelah lulus masuk Legal Training dan Research of Judges (LTRJ). Lulus dari LTRJ mendapat sertifikat dapat diusulkan dan ditunjuk menjadi asisten hakim,” kata Nasir.

 

MA di Turki, lanjut Natsir, merupakan lembaga independen, yang tidak boleh diintervensi lembaga lain. MA di Turki hanya bertugas melaksanakan tugas teknis peradilan, sementara tugas manajemen hakim (non yudisial) dilaksanakan lembaga lain.  

 

“Berkaitan dengan manajemen hakim, seperti rekrutmen, penempatan, promosi, mutasi, mengawasi dan penjatuhan sanksi disiplin dilaksanakan lembaga lain yang disebut The High Council of Judges and Presecutors (HCJP) atau disebut Dewan Tinggi Hakim dan Jaksa Turki. MA dan HCJP berada dalam bab yang sama dalam konstitusi Turki,” lanjutnya.

 

HCJP juga mengadopsi lembaga sejenis Dewan Yudisial, seperti KY Indonesia, yang fungsinya sebagai penyeimbang independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. HCJP diberi tugas merekrut, mengatur penempatan, promosi, mutasi, pengawasan, dan penjatuhan sanksi disiplin hakim.

 

Pada mulanya, lembaga ini seolah tidak independen karena ketuanya berasal dari Departemen Kehakiman. Gedung, anggaran, dan sekretariatnya pun berada di Departemen Kehakiman. Namun, seiring berjalannya waktu, demi penegakan prinsip independensi dilakukan perubahan kewenangan HCJP.

 

Kini, HCJP lebih independen, karena gedung, anggaran dan sekretariatnya telah terpisah dari Departemen Kehakiman. HCJP bukanlah lembaga yang dianggap dapat melemahkan independensi MA, melainkan memperkuat independensi MA Turki agar tidak mudah diintervensi oleh lembaga lain, khususnya eksekutif.

Tags:

Berita Terkait