Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas
Berita

Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas

Dalam memori kasasinya, Syafruddin melalui para kuasa hukumnya menyebut kasus ini ranah perdata atau administrasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Persoalan ini perlu diidentifikasi, seperti disampaikan Van der Pot yang dikutip dari Ultrecht untuk membedakan irisan antara pidana dan administrasi dalam hal kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang. Karena itu, hukum administrasi harus didefinisikan terlebih dahulu, maka oleh Ultrecht dinyatakan, dalam hal kemungkinan, apabila penyalahgunaan wewenang itu digunakan dengan salah kira.

 

Karena itu apabila dipersoalkan soal salah prosedur kewenangan kemudian juga peraturan administrasi dan juga soal hak orang lain yang keliru, maka kepadanya harus diberikan dulu penyelesaian administrasi melalui PTUN. Irisan itu sudah diputuskan dalam putusan MK No. 25 Tahun 2016 dan juga diterapkanh dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Ahli lain yang keterangannya dikutip TKH yaitu Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. An An Chandrawulan, dalam tulisannya tentang eksaminasi Putusan PN TIPIKOR No. 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST.

 

"Pemberian SKL tersebut tidak dapat dilihat dalam konteks tindakan atau perbuatan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara secara bersama-sama. Akan tetapi, harus dilihat sebagai satu kesatuan perbuatan atau tindakan untuk pelayanan publik dalam hal ini penyehatan perbankan guna mengatasi krisis ekonomi secara nasional. Menurut Hukum Administrasi Negara apabila SKL ditentukan sebagai perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum harus ditetapkan bentuk pelanggarannya melalui keputusan Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Chandrawulan yang dikutip dalam memori kasasi TPH.

Tags:

Berita Terkait