Bab X tentang Ketentuan Penutup. Bab tersebut berisikan ketentuan dalam peraturan perundangan yang bakal dicabut dengan berlakunya UU HPI nantinya. Yakni Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia (de Algemeene bepalingen van wetgeving, Staatsblad 1847-23). Kemudian Pasal 100, Pasal 436 Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering voor de Raden van Justitie op Java en het Hoog-Geregtshof van Nederlandsch Indie, Staatsblad 1847:52 juncto Staatsblad 1849:63).
“Serta ketentuan tentang mulai berlakunya undang-undang ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengatakan hukum perdata internasional prinsipnya bakal menjadi kaidah penunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku. Saat menunjuk hukum Indonesia yang berlaku, maka detail substansi RUU HPI harus diatur secara jelas segala hal yang menyangkut hukum atau hubungan keperdataan lintas batas negara lain.
“Dengan kata lain hukum perdata internasional sebagai UU portal bagi berlakunya hukum positif Indonesia,” katanya.