Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional

RUU HPI terdiri dari 10 Bab dan 69 pasal. Antara lain mengatur subjek hukum, hukum keluarga, pewarisan, benda dan hak kebendaan, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Bab V tentang Pewarisan. Bab tersebut mengatur hukum waris, surat waris yang mesti memenuhi syarat materil dan formil. Kemudian pewarisan hak kebendaan atas benda tidak bergerak berdasarkan hukum tempat benda bergerak terletak atau berada. Serta mengatur pewarisan hak kebendaan atas benda terdaftar berdasarkan hukum tempat benda tersebut didaftarkan.

Bab VI tentang Perjanjian. Bab tersebut mengatur antara lain soal pilihan hukum secara tegas dipilih dan disepakati. Kemudian, pilihan hukum dalam kesepakatan terpisah pada saat atau setelah terjadinya sengketa; serta pilihan hukum sebagai perjanjian terpisah. Begitu pula soal keberlakuan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum terhadap pilihan hukum; serta hukum tempat yang memiliki kaitan yang paling nyata dan substansial terhadap perjanjian.

Selanjutnya mengatur soal kesepakatan para pihak untuk mengajukan perkara di Pengadilan Indonesia sebagai pilihan hukum ke arah hukum intern Indonesia. Menariknya mengatur soal transaksi elektronik tunduk pada aturan hukum memaksa, serta kapan transaksi elektronik diatur berdasarkan hukum Indonesia. “Serta kebiasaan yang berlaku atau digunakan secara luas pada tingkat internasional atau regional dalam bidang hukum perjanjian,” ujarnya.

Bab VII tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Menurutnya, bab tersebut mengatur hukum untuk PMH adalah hukum dari negara tempat perbuatan melanggar hukum terjadi. Kemudian pilihan hukum untuk PMH ke arah salah satu dari sistem hukum yang memiliki kaitan paling nyata dan substansial.

Bab VIII tentang Yuridiksi Internasional pengadilan Indonesia. Bab tersebut, kata Lita, mengatur dasar yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia atas perkara HPI. Kemudian, dasar pengadilan Indonesia menolak untuk mengadili perkara HPI; perjanjian arbitrase atau cara penyelesaian sengketa lain di luar pengadilan; serta perjanjian internasional berkenaan dengan yurisdiksi internasional dan pengakuan kewenangan mengadili pengadilan asing.

Bab IX tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing. Menurutnya, bab tersebut mengatur soal pengakuan putusan pengadilan asing yang bersifat konstitutif, deklarator dan kondemnator. Kemudian mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing tunduk pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik. Mengatur pula terkait putusan pengadilan asing yang diakui, namun tidak dapat dieksekusi di Indonesia

“Putusan pengadilan asing diajukan sebagai persoalan pendahuluan, terkait pengadilan Indonesia yang dimohonkan berwenang untuk menetapkan pengakuan atau penolakan atas putusan pengadilan asing tersebut,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait