Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Mengintip Materi Muatan RUU Hukum Perdata Internasional

RUU HPI terdiri dari 10 Bab dan 69 pasal. Antara lain mengatur subjek hukum, hukum keluarga, pewarisan, benda dan hak kebendaan, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Tapi, bila status personal orang tidak dapat ditentukan berdasarkan prinsip nasionalitas, maka bakal dipergunakan hukum dari tempat kediaman sehari-hari orang tersebut. Bila tak juga dapat dilakukan, maka dipergunakan hukum dari tempat yang berdasarkan pertimbangan Pengadilan Indonesia dianggap memiliki kaitan paling nyata dan substansial dengannya.

Dengan memperhatikan perkembangan di beberapa negara lain yang mulai menerima adanya prinsip bipatride maupun multipatride, ketika menghadapi hal yang demikian untuk status personal orang dapat digunakanlah kewarganegaraan yang paling efektif dan aktif. Selain itu, mengatur kemungkinan pemberlakuan hukum Indonesia bagi WNA yang ada di Indonesia.

“Kewarganegaraan dan Status Personal perkumpulan pada dasarnya tunduk pada hukum dari negara tempat perkumpulan tersebut didirikan dan/atau bertempat kedudukan,” ujarnya.

Bab III tentang Hukum Keluarga yang terdiri dari empat hal. Pertama, perkawinan yang mempunyai unsur asing dapat sah dengan memenuhi beberapa syarat yakni syarat materil berdasarkan hukum yang berlaku atas status personal masing-masing pihak dan syarat formil berdasarkan hukum yang berlaku dari negara tempat dilaksanakannya perkawinan. Kedua, hubungan perkawinan orang tua dan anak. Ketiga, perwalian atau pemeliharaan anak. Keempat, pengangkatan anak antar negara.

Bab IV tentang Benda dan Hak Kebendaan. Menurutnya, hukum tempat benda terletak atau berada menentukan status dan kualifikasi benda sebagai benda tidak bergerak atau benda bergerak; benda berwujud atau tidak berwujud; hak dan kewajiban; serta dokumen terkait dengan hak atas benda sebagai hak perorangan atau hak kebendaan.

Menurutnya, hukum tempat benda didaftarkan menentukan status dan kualifikasi benda terdaftar; hak dan kewajiban; serta dokumen terkait hak atas benda sebagai hak perorangan atau hak kebendaan. Begitu pula status dan kualifikasi benda bergerak baik berwujud atau tidak berwujud yang tidak terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku atas status personal pemilik atau penguasa benda.

Selanjutnya, pilihan hukum dapat dilakukan untuk menetapkan hak atas benda bergerak, dan dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka hukum yang berlaku berdasarkan hukum perjanjian pokok. Misalnya, menerapkan asas lex in transit yakni hukum yang berlaku terhadap hak kebendaan atas benda bergerak dalam transit adalah hukum yang dipilih oleh para pihak. “Dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka hukum yang berlaku adalah hukum tempat tujuan akhir pengiriman atas benda.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait