Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah
Fokus

Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah

Pro kontra mengenai apakah SKB pelarangan Ahmadiyah bertentangan atau tidak dengan konstitusi sebenarnya bisa terjawab bila ada mekanisme constitutional complaint. Sayangnya, MK belum memiliki kewenangan tersebut.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 7 UU 10/2004

 

(1)  Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

c. Peraturan Pemerintah;

d. Peraturan Presiden;

e. Peraturan Daerah.

 

(4)  Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Mengacu kepada pendapat Sonny, maka pengujian SKB bisa saja diajukan ke MA. Karena telah dikualifisir sebagai peraturan yang berada di bawah undang-undang. Namun, undang-undang apa yang harus ditabrakkan dengan SKB ini. Bukankah UU No.1/Pnps/1965 dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) justru yang mengamanatkan Jaksa Agung untuk mengawasi aliran kepercayaan dengan membuat produk seperti SKB? Jawabannya bisa jadi adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

LBH Jakarta pun sudah berjanji akan membawa UU No.1/Pnps/1965 ke MK. Bahkan berdasarkan catatan hukumonline, janji ini sudah berusia tiga tahun. Tak jelas apakah janji ini hanya gertak sambal atau benar-benar terealisasi tahun ini, yang pasti kubu 'lawan' sudah siap menunggu. Bahkan Tim Pengacara Muslim, melalui Mahendradatta menantang agar janji itu direalisasikan. Kita siap menjadi pihak yang intervensi, sambung Munarman yang juga mantan Ketua YLBHI.

Tags: