Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah
Fokus

Menggagas Constitutional Complaint Lewat Kasus Ahmadiyah

Pro kontra mengenai apakah SKB pelarangan Ahmadiyah bertentangan atau tidak dengan konstitusi sebenarnya bisa terjawab bila ada mekanisme constitutional complaint. Sayangnya, MK belum memiliki kewenangan tersebut.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Beda FUI, beda Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Kalau sampai SKB ini disahkan, berarti telah terjadi pelanggaran Konstitusi, ujar Aktivis AKKBB yang juga menjadi kuasa hukum Ahmadiyah, Asfinawati. Direktur LBH Jakarta ini mendalilkan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin warga negara untuk memeluk dan beribadah menurut kepercayaan dan agamanya.

 

Sayangnya, pendapat Munarman dan Asfin masih merupakan klaim masing-masing. Di Indonesia, jalur hukum untuk mempertentangkan secara langsung SKB dengan UUD 1945 belum ada. Padahal, hanya langkah hukum lah yang bisa membuktikan klaim masing-masing kubu benar atau salah. Kalau SKB terbit, tak bisa ke MK. Kalau di Afrika Selatan atau Spanyol ada yang namanya constitutional complaint (pengaduan konstitusional, red), ujar Wakil Ketua MK Laica Marzuki saat menerima perwakilan AKKBB di MK.

 

Definisi constitutional complaint secara bebas adalah pengaduan warga negara ke MK karena mendapat perlakuan dari pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi. Baik UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK tak memasukan constitutional complaint sebagai kewenangan MK. Selama ini, salah satu kewenangan, MK sebatas menguji undang-undang dengan UUD 1945. Dengan kata lain, hanya terkait pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam bentuk undang-undang.  

 

Jerman adalah salah satu negara di benua Eropa yang menerapkan mekanisme constitutional complaint. Di negeri Hitler tersebut dengan istilah Verfassungsbeschwerde, setiap warga negara yang merasa hak-hak fundamentalnya dilanggar oleh pejabat publik dapat mengajukan constitutional complaint ke MK. Hanya saja, pengajuan ini diperkenankan apabila medium pengadilan lain telah dicoba.

 

Pengajuan constitutional complaint tidak dikenakan biaya dan tidak ada kewajiban didampingi oleh pengacara. Dalam kurun waktu 1951-2005, tercatat 157.233 permohonan didaftarkan ke Federal Constitutional Court. Dari jumlah itu, 151.424 yang masuk klasifikasi constitutional complaints. Namun, hanya 3.699 permohonan atau 2,5% yang berhasil.

 

Contoh kasus yang cukup terkenal, ketika masyarakat muslim di Jerman mengajukan permohonan constitutional complaint gara-gara adanya larangan penyembelihan hewan berdasarkan UU Perlindungan Hewan. Masyarakat muslim merasa berkeberatan atas larangan itu karena dinilai bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama. Ajaran Islam justru mewajibkan hewan disembelih sebelum halal dimakan. Federal Constitutional Court mengabulkan permohonan dengan pertimbangan kebebasan beragama dijamin oleh konstitusi. Sementara, larangan penyembelihan hewan hanya diatur dengan aturan di bawah konstitusi.

 

Selain Jerman, sejumlah negara lain yang juga menerapkan constitutional court antara lain Afrika Selatan, Korea Selatan, Azerbaijan, Bavaria, dan Kroasia.

Tags: