Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu
Terbaru

Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu

Bila ditelusuri secara mendalam bakal ditemukan banyak transaksi mencurigkan. PPATK menjadi keharusan membongkar transaksi tersebut dengan menyodorkan data ke aparat penegak hukum seperti KPK, agar tak lagi ada pegawai pajak yang melakukan penyelewenangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pahala mengakui tak ada larangan bagi PNS untuk berusaha mendapatkan kekayaan dan aset. Tapi dengan catatan, mengedepankan etika dan tidak berhubungan dengan pekerjaanya sebagai PNS.

Menjadi soal dan berisiko bila usahanya di bidang jasa konsultan pajak. Sementara pekerjaan pokok pemilik konsultan adalah pegawai pajak di DJP Kemenkeu. Nah, konflik kepentingan tersebut menjadi tidak beretika. Temuan tersebut selanjutnya bakal disodorkan ke Kemenkeu agar dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.

Pahala melanjutkan, KPK bakal mempelajari profil dari pegawai DJP Kemenkeu serta memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya. Soal kepemilikan saham para wajib lapor LHKPN, menurut Pahala bakal menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.


“Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menuturkan adanya transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun yang notabene akumulasi sejak 2009  hingga 2022 dengan melibatkan 460 orang. Transaksi tersebut berdasarkan 160 laporan lebih.

“Sehingga akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan itu bergerak di sekitar Rp300 triliun,” ujarnya di Yogyakarta.

Dia menuturkan, laporan sejak 2009 terkait transaksi janggal itu tidak segera mendapat respons hingga akhirnya menumpuk. Sepertihalnlya kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menurut Mahfud terkadang respons baru diberikan dan dibuka ke publik sesudah mencuat kasus di permukaan.


Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, hal serupa juga pernah terjadi pada kasus tindak pidana pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kendati demikian, Mahfud mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Menkeu Sri Mulyani yang bergerak cepat melakukan pembersihan dugaan pencucian uang di kementerian itu.



Tags:

Berita Terkait