Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu
Terbaru

Mengendus Transaksi Mencurigakan di Lingkungan DJP Kemenkeu

Bila ditelusuri secara mendalam bakal ditemukan banyak transaksi mencurigkan. PPATK menjadi keharusan membongkar transaksi tersebut dengan menyodorkan data ke aparat penegak hukum seperti KPK, agar tak lagi ada pegawai pajak yang melakukan penyelewenangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dia yakin, bila ditelusuri dan diteliti secara mendalam bakal banyak ditemukan transaksi mencurigkan. Nah, PPATK menjadi keharusan membongkar transaksi tersebut dengan menyodorkan data ke aparat penegak hukum seperti KPK. Boleh jadi, tak saja Rafael yang perlu dilacak asal usul aset kekayaanya, tapi pula pegawai DJP Kemenkeu lainnya.

“PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” ujarnya.

Politisi Partai Demookrat itu menilai, membongkar secara menyeluruh dan gamblang menjadi penting dilakukan agar tak lagi ada pegawai pajak yang melakukan penyelewenangan. Pasalnya tak saja merusak nama baik DJP Kemenkeu, tapi pula berpotensi merugikan keuangan negara apabila terdapat perilaku koruptif.

Dia menilai, kasus Rafael Alun menjadi momentum PPATK dalam membongkar dugaan penyimpangan yang dilakukan banyak pegawai DJP Kemenkeu dengan transaksi mencurigakan. Setidaknya menelisik rekening pegawai DJP Kemenkeu lainnya. Atas dasar itulah Menteri Keuangan Sri Mulyani mesti mendukung penuh upaya bersih-bersih di lingkungan kementerian yang dipimpinnya tersebut.

Tapi begitu, Kemenkeu mesti memberi sanksi tegas terhadap pegawai DJP Kemenkeu yang terbukti menyalahi jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Sebaliknya, kata Santoso, bila tak ditindak pegawainya yang terbukti mencuri uang pajak, Menkeu Sri Mulyani mesti mundur. “Memberhentikan pegawai yang tidak jujur itu lebih baik, dari mempertahankan mereka meski berkinerja baik dalam sisi administrasi,” ujarnya.

Miliki saham di ratusan perusahaan

Sementara Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, menyebut pihaknya telah melakukan analisa laporan LHKPN. Hasilnya, menemukan adanya 134 pegawai DJP Kemenkeu  yang memiliki saham di 280 perusahaan. KPK pun melakukan pendalaman terhadap data-data laporan LHKPN, khususnya pegawai DJP Kemenkeu.

“Tercatat 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Tags:

Berita Terkait