Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation
Kolom

Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation

​​​​​​​Era digitalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit.

Bacaan 2 Menit

 

Hal penting yang perlu dicatat bahwa semua Pihak wajib terkoneksi dalam waktu dan media yang sama (misal Skype) serta memperoleh informasi secara jelas sehingga keterangan Saksi dan Ahli dapat digali secara komprehensif oleh semua Pihak. Sampai saat ini belum ada aturan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Saksi dan Ahli ini dan sekiranya menurut Penulis perlu adanya ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam E-Litigation ini.

 

Jika Proses Jawab Jinawab dan Pemeriksaan Sudah E-Litigation, lalu Bagaimana dengan Pembacaan Putusan?

Memang pada dasarnya suatu Putusan dikatakan sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Vide Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman), namun pada akhirnya era digitalisasi membuat Mahkamah Agung melakukan rechtvinding atau suatu terobosan hukum.

 

Makna “terbuka untuk umum” diperluas oleh Pasal 26 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang juga harus dimaknai bahwa penyampaian putusan secara elektronik kepada Para Pihak melalui akun E-Court juga sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

 

Maka dari itu dalam agenda sidang pembacaan putusan, Para Pihak tidak perlu lagi  datang ke Pengadilan untuk mendengar pembacaan putusan namun cukup memantau akun E-Courtnya saja untuk memperoleh Putusan.

 

Kesimpulan

Mengutip perkataan dari Alfonso Cuaron “Technology is Technology. Technology doesn’t have a, it is not good or bad. Technologies are tools” dapat disimpulkan bahwasannya E-Litigation sebagai bagian dari perkembangan teknologi pada akhirnya hanyalah peralatan semata.

 

Baik buruknya penggunaan E-Litigation dikembalikan kepada manusia yang menggunakannya. Era digitalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit. Akhir kata, bersiaplah untuk menghadapi era baru Persidangan!

Tags:

Berita Terkait