Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation
Kolom

Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation

​​​​​​​Era digitalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit.

Bacaan 2 Menit

 

Lalu di mana Online-nya karena pada akhirnya masih tetap harus bertatap muka?

Sedari awal Penulis sudah disclaimer pada bagian awal artikelbahwa pelaksanaan E-Litigation ini bukan sama sekali tidak ada tatap muka di persidangan, tetapi meminimalisir proses tatap muka yang misal sebelumnya dilakukan 15 kali menjadi empat kali saja. Tatap muka yang dimaksud setidaknya dilakukan hanya pada tahap Persidangan Pertama, Persidangan Kedua, Verifikasi Bukti Surat, dan Pemeriksaan Saksi atau Ahli jika dibutuhkan.  

 

Proses meminimalisir tatap muka sangat terasa pada proses jawab-menjawab seperti penyerahan Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan. Jika sebelumnya Para Pihak harus datang ke pengadilan dan menyerahkan dokumen secara fisik kepada Hakim, maka melalui E-Litigation proses tersebut tidak lagi diperlukan.

 

Para Pihak cukup di depan laptop atau Personal Computer-nya masing-masing untuk melihat jadwal sidang yang akan dilaksanakan. Semisal, agenda sidang penyerahan jawaban dilakukan pada hari Selasa, tanggal 19 November pukul 11.00 WIB, maka Tergugat cukup meng-upload dokumen jawaban dalam bentuk pdf,rtf atau doc tersebut di akun E-Court selambat-lambatnya pada hari Selasa, tanggal 19 November pukul 10.59 WIB. Setelah di upload Hakim akan memverifikasi berkas tersebut untuk diteruskan kepada Pihak lainnya melalui akun ­e-court masing-masing.

 

Apabila sampai waktu yang telah ditentukan Para Pihak tidak mengirimkan dokumennya di akun E-Court pada waktu yang telah ditetapkan, maka Hakim akan meneliti alasan Para Pihak terlebih dahulu. Apabila Para Pihak memiliki alasan yang sah untuk tidak mengirim dokumennya pada waktu yang telah ditetapkan, maka atas dasar kebijaksanaan Hakim agenda sidang tersebut akan ditunda satu kali. Namun apabila Para Pihak tidak memiliki alasan yang sah, maka demi hukum dapat disimpulkan bahwa Para Pihak tidak menggunakan haknya untuk itu dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda lain.

 

Bagaimana Proses Pemeriksaan Alat Bukti Surat, Saksi dan Ahli dalam E-Litigation?

Pemeriksaan Alat Bukti Surat dalam E-Litigation dilakukan secara double check system mengingat sangat menentukannya Alat Bukti Surat dalam perkara perdata. Double Check System artinya pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan secara online (softfile) dan pemeriksaan dokumen aslinya secara fisik.

 

Maka dari itu, pertama-tama Para Pihak wajib terlebih dahulu mengupload bukti-bukti surat yang telah diberi materai melalui akun E-Courtnya. Apabila sudah,selanjutnya Para Pihak wajib datang ke Kantor Pengadilan sesuai dengan court calendar yang telah ditetapkan dengan membawa bukti fisik berupa dokumen aslinya.

 

Sedangkan untuk Pemeriksaan Saksi dan Ahli dalam ­E-Litigation telah dibuka ruang untuk dilakukan secara teleconference. Itu artinya Para Pihak dan Saksi tidak perlu datang ke kantor Pengadilan untuk proses pemeriksaan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait