Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation
Kolom

Mengenal Lebih Jauh Bentuk Persidangan Bernama E-Litigation

​​​​​​​Era digitalisasi ini harus direspon secara bijak oleh semua pihak untuk mempermudah proses persidangan yang terkesan rumit.

Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan Pengguna Lain adalah Perorangan, Kementerian dan Lembaga/BUMN atau Badan Usaha lain yang notabenenya milik pemerintah, Kejaksaan dalam konteks sebagai Pengacara Negara, Badan Hukum atau Kuasa Insidentil yang berperkara di Pengadilan dengan cukup membawa identitas diri dan dilengkapi Surat Kuasa/Surat Tugas. Jika Pihak merasa kebingungan atau tidak mengetahui teknisnya, maka akan ada Petugas yang ditunjuk secara khusus di Pengadilan untuk memberikan layanan dan informasi terhadap administrasinya.

 

Jika dibandingkan antara Pengguna Terdaftar dan Pengguna lain, bedanya adalah Pengguna Lain harus mendaftarkan akunnya di meja khusus e-court yang ada di PTSP Pengadilan sedangkan Pengguna Terdaftar dapat di mana saja. Selain itu Pengguna Lain juga memiliki akun yang sifatnya temporary hingga 14 hari sejak perkara diputus, di lain sisi Pengguna Terdaftar memiliki masa berlaku akun yang relatif lebih lama. (Untuk selanjutnya baik Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain akan ditulis sebagai Pengguna dalam artikel ini)

 

Bagaimana teknis Awal Persidangan secara E-Litigation?

Dalam artikel ini Penulis membatasi pembahasan hanya terhadap fitur E-Litigation yang sifatnya teknis yudisial. Sedangkan terhadap fitur-fitur lain seperti pendaftaran perkara secara online (E-Filling), pemanggilan secara online (E-Summons) dan pembayaran secara online (E-Payment) telah dibahas secara khusus pada artikel lain. E-Litigation sendiri secara teknis yudisial akan mempersingkat proses jawab-menjawab, pemeriksaan alat bukti, dan pembacaan putusan kepada Para Pihak.

 

Sidang Pertama tetap akan dilaksanakan secara tetap muka. Hakim akan meminta Pengguna (khususnya Penggugat) untuk menyerahkan tiga dokumen asli, yaitu Surat Kuasa, Surat Gugatan dan Surat Persetujuan Prinsipal. Jika pada sidang Pertama para Pihak sudah lengkap, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 akan ditempuh upaya mediasi terlebih dahulu dengan jangka waktu normal 30 hari.

 

Apabila di dalam proses mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan di antara Para Pihak maka proses sidang dilanjutkan dengan tatap muka untuk kedua kalinya di ruang persidangan. Dalam proses inilah sejatinya E-Litigation benar-benar dimulai. Kemudian karena sedari awal Penggugat adalah Pihak yang telah mendaftarkan perkaranya secara online (E-Filling), maka Hakim akan menawarkan kepada Tergugat untuk beracara secara elektronik dengan cara menandatangani form kesediaan yang telah disiapkan.

 

Kemudian apabila Tergugat setuju untuk beracara secara elektronik maka pelaksanaan E-Litigation benar-benar dimulai dan persidangan akan ditunda sementara waktu. Tergugat yang tidak menunjuk Advokat dan belum memiliki akun E-Court akan diarahkan oleh Panitera Pengganti menuju Meja E-Court untuk mendaftarkan akunnya terlebih dahulu dengan status sebagai “Pengguna Lain” yang dijelaskan teknisnya oleh Petugas E-Court. Melalui akun tersebut Pengguna akan mengetahui jadwal sidang, dokumen yang diupload oleh Pihak lain, dan mengupload dokumennya sendiri.

 

Setelah Tergugat memiliki akun, maka Tergugat kembali ke ruang persidangan dan penundaan sidang dicabut oleh Hakim. Proses selanjutnya Hakim akan menyusun dan menetapkan jadwal persidangan (court calendar) dari awal pemeriksaan hingga pembacaan putusan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jadwal Persidangan inilah yang menjadi dasar untuk pelaksanaan sidang selanjutnya secara online, maka dari itu harus dipahami dan ditaati dengan baik oleh Para Pihak.

Tags:

Berita Terkait