Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II
Berita

Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II

Reformasi perpajakan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden Jokowi di Kabinet Kerja Jilid II.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait kepentingan keterbukaan informasi tersebut, pemerintah sudah menerbitkan beberapa regulasi, seperti UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.

 

Kemudian PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, PMK Nomor 73/PMK.03/201 tentang Perubahan atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

 

PMK Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor 07/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

 

“Sasaran utamanya berfokus terhadap wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha yang kinerjanya masih lemah,” tambahnya.

 

Di sisi lain, pencegahan penggerusan basis pajak serta pembenahan sisi administrasi juga menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden Jokowi di Kabinet Kerja Jilid II. Dan tak kalah penting, Presiden Jokowi harus berani melakukan dorongan politik untuk merampungkan agenda reformasi perpajakan yang mencakup pembenahan organisasi, SDM, proses bisnis, teknologi informasi, dan revisi UU.

 

(Baca: Mempertanyakan Konsistensi Pemerintah Terkait Wacana Pengampunan Pajak Jilid II)

 

Maka, untuk mendorong daya saing dan memobilisasi, peranan Presiden Jokowi menjadi sentral. Namun dengan catatan, sistem pajak harus didesain secara berimbang, fokus pada proses, dan berorientasi terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar insentif pajak bagi para pelaku usaha benar-benar "nendang" guna menstimulasi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing.

Tags:

Berita Terkait