Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II
Berita

Meneropong Kebijakan Sektor Pajak di Kabinet Kerja Jilid II

Reformasi perpajakan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden Jokowi di Kabinet Kerja Jilid II.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dari poin investasi dan reformasi birokrasi tersebut, tersirat adanya upaya untuk mendorong daya saing Indonesia. Hal ini mengingat upaya mendorong daya saing melalui instrumen pajak telah menjadi agenda reformasi pajak di berbagai negara selama 5 tahun terakhir (OECD, 2018). Buktinya adalah adanya tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), relaksasi pajak lewat kebijakan insentif pajak seperti tax holiday, insentif kawasan ekonomi khusus, hingga super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Tujuan utamanya jelas, adalah untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia.

 

(Baca: Menkeu Terbitkan Aturan ‘Super Deduction’ Vokasi)

 

Berkaca dari hal tersebut, Darussalam menduga jika insentif pajak masih menjadi andalan Jokowi di periode kedua. Hal itu ditandai dengan isu penurunan PPh badan yang sudah naik ke permukaan. Instrumen yang pro terhadap iklim investasi tersebut diyakini akan meningkatkan basis ekonomi dan kemampuan membayar pajak lebih baik, dan tentunya membaiknya kepatuhan pajak.

 

Namun Darussalam mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak tersebut. pasalnya, relaksasi pajak berpotensi relaksasi memberikan dampak risiko fiskal pada jangka pendek.

 

“Makin gencarnya insentif pajak jelas meningkatkan hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone). Oleh sebab itu, pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi kesenjangan kebijakan (policy gap),” imbuhnya.

 

Selain itu, Presiden Jokowi akan mengandalkan sektor pajak sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastrtuktur dan SDM. Tantangan terbesar dalam konteks ini adalah tax ratio. Demi memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak, Jokowi harus menyelesaikan persoalan tax ratio yang masih rendah.

 

(Baca: RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha)

 

Untuk diketahui, saat ini tax ratio Indonesia menjadi yang terendah di Asia Pasifik. Saat ini tax ratio Indonesia berada pada level 11,5 persen. Hal ini jauh dibawah standar tax ratio internasional yang berada pada level 15 persen.

 

Untuk menaikan tax ratio, pemerintah mengawasi kepatuhan pajak. salah satu caranya adalah dengan mengandalkan informasi dan data. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kerja sama automatic exchange of information maupun pihak ketiga.

Tags:

Berita Terkait