Mendudukkan Ormas
Editorial

Mendudukkan Ormas

​​​​​​​Kentalnya pendekatan politik dalam pengaturan soal organisasi masyarakat sipil, membuat banyak kerancuan dalam pengaturan Ormas. Mendorong pembahasan RUU Perkumpulan untuk mengganti UU Ormas merupakan jalan keluar hukum untuk membangun sektor nirlaba Indonesia yang sehat.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, mendudukkan Ormas berbadan hukum Perkumpulan sesuai dengan amanat UU Ormas itu sendiri. Pasal 12 UU Ormas menyebutkan, badan hukum Perkumpulan harus didirikan dengan memenuhi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; program kerja; sumber pendanaan; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

 

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengesahan ini dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan diatur dengan UU.

Tags: