Mendudukkan Ormas
Editorial

Mendudukkan Ormas

​​​​​​​Kentalnya pendekatan politik dalam pengaturan soal organisasi masyarakat sipil, membuat banyak kerancuan dalam pengaturan Ormas. Mendorong pembahasan RUU Perkumpulan untuk mengganti UU Ormas merupakan jalan keluar hukum untuk membangun sektor nirlaba Indonesia yang sehat.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

DPR telah mengetok palu sidang paripurna untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU. Bagian dari sejarah Indonesia ini disetujui setelah sidang paripurna DPR melalui mekanisme voting. Pada akhirnya, keputusan politik menghasilkan bahwa yang setuju lebih banyak daripada yang tidak setuju.

 

Fraksi yang menyetujui antara lain PDIP, PPP, Golkar, PKB, NasDem, Hanura dan Demokrat. PPP, PKB dan Demokrat menerima Perppu dengan catatan agar DPR bersama pemerintah segera merevisi Perppu yang baru disetujui itu. Sedangkan tiga fraksi lainnya menyatakan tidak setuju yakni Gerindra, PKS dan PAN. Selanjutnya, Perppu yang telah disetujui jadi UU itu tinggal diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Perlu diingat, persetujuan Perppu Ormas menjadi UU meninggalkan permasalahan bagi sebagian pihak. Misalnya saja Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang status badan hukumnya telah dicabut oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Perppu. HTI telah menggugat SK pencabutan tersebut ke PTUN Jakarta. Di sisi lain, persoalan Perppu Ormas pun telah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak tercatat menjadi pemohon gugatan. Dengan disetujuinya Perppu menjadi UU, maka bola panas persoalan ini bergulir ke MK dan PTUN Jakarta.

 

Judicial review Perppu yang nyatanya telah disetujui jadi UU menimbulkan polemik baru. Apakah MK akan menerima atau menolak judicial review, tinggal menungu keputusan para “Pengawal Konstitusi”. Hal serupa juga ada di tangan PTUN Jakarta, apakah mengabulkan gugatan para pemohon yakni HTI atau tidak.

 

Penting diingat, upaya-upaya hukum ini harus dihormati meski Perppu Ormas telah disetujui menjadi UU. Jika pada akhirnya gugatan HTI di PTUN ditolak, dampak hukum khususnya masalah eksekusi menjadi persoalan baru. Bagaimana nasib aset HTI yang telah berbadan hukum tersebut?

 

Biasanya aset berbadan hukum sudah atas nama badan hukum tertentu, bukan perseorangan. Dengan dicabutnya badan hukum, maka para pengurus Ormas tak bisa mengakses sehingga dampak hukum ini menjadi persoalan lanjutan yang perlu diselesaikan di tingkat implementasi.

 

Belum lagi munculnya kerancuan rezim hukum bagi badan hukum berbentuk yayasan dan perkumpulan. Di satu sisi mesti patuh pada UU Ormas, di sisi lain ada mekanisme badan hukum yang dilewati baik di UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan maupun sesuai Staatsbald Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen).

 

Ormas bukanlah jenis badan hukum. Namun UU Ormas mencampuradukkan dua badan hukum, Yayasan dan Perkumpulan, di dalam pengaturannya. Pemerintah seolah memaksakan definisi bahwa Ormas merupakan “Rumah Besar” bagi sektor nirlaba. Pemaksaan definisi ini jelas akan bermasalah di tingkat praktiknya. Perlu diingat, di sektor nirlaba ini berisi tidak hanya organisasi masyarakat sipil yang melakukan advokasi kebijakan. Kegiatan di sektor nirlaba meliputi berbagai aspek kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan, bencana alam, panti jompo, panti asuhan dan lain sebagainya.

 

Dalam isu eksekusi misalnya, jika Ormas berbadan hukum Yayasan bubar dan dilikuidasi, maka, kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan ke Yayasan lain yang memiliki kesamaan kegiatan atau badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan atau kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar. (Pasal 68 UU Yayasan).

 

Sedangkan sesuai Staatsbald Nomor 68 Tahun 1870, Ormas berbadan hukum Perkumpulan yang bubar dan dilikuidasi, maka, oleh balai harta peninggalan, yang demi hukum bertugas mengenai pengurusannya dan utang-utangnya dibayar, maka sisanya, bila ada, diberikan kepada mereka, yang pada saat pernyataan gugur menjadi anggota perkumpulan atau kepada yang berhak, masing-masing untuk bagian yang mereka bayarkan kepada perkumpulan. (Pasal 7 Staatsbald Nomor 68 Tahun 1870).

 

Keruwetan ini mesti segera dibenahi. Panggil para ahli hukum untuk duduk bersama mendiskusikan hal ini. Jangan sampai muncul ketidakpastian hukum bagi Ormas yang berbentuk badan hukum tertentu. Apalagi jika dianggap sepihak tak sesuai dengan Pancasila maupun Konstitusi.

 

Jangan terus menggunakan pendekatan politik, apalagi politik-keamanan, terhadap sektor nirlaba Indonesia. Syarat harus mendaftar ke Kesbangpol menjadi persoalan serius bahwa Ormas yang terdaftar tak jauh dari “campur tangan” politik. Sehingga, subyektifitas sangat terlihat.

 

Jika dilihat dari catatan hasil pemantauan pelaksanaan UU Ormas Koalisi Kebebasan Berserikat, sepanjang periode Juli 2014-Juli 2015 ditemukan 10 kebijakan terkait UU Ormas yang diterbitkan pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, terdapat 35 peristiwa dan 39 tindakan yang dikategorikan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

 

Catatan-catatan seperti ini bisa menjadi pegangan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi pendekatan UU Ormas. Sejalan dengan itu, sepatutnya pemerintah dan DPR segera mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang telah masuk Prolegnas 2015-2019. Dari sisi hukum, RUU Perkumpulan lebih memiliki dasar dan memperbarui pengaturan badan hukum Perkumpulan sampai saat ini masih diatur dalam peraturan kuno Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870.

 

Selain itu, mendudukkan Ormas berbadan hukum Perkumpulan sesuai dengan amanat UU Ormas itu sendiri. Pasal 12 UU Ormas menyebutkan, badan hukum Perkumpulan harus didirikan dengan memenuhi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; program kerja; sumber pendanaan; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

 

Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengesahan ini dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan diatur dengan UU.

Tags: