Mendorong Kepastian Hukum Pesawat Terbang sebagai Jaminan Kredit
Utama

Mendorong Kepastian Hukum Pesawat Terbang sebagai Jaminan Kredit

Kepastian hukum pesawat komersil sebagai jaminan kredit masih jadi persoalan saat ini. Padahal, kepastian hukum tersebut memainkan peran penting dalam mendorong investasi di industri penerbangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Haswandi. Foto: RES
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Haswandi. Foto: RES

Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi Cape Town 2001 dan menerbitkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Keduanya bertujuan memberi kepastian hukum serta melindungi hak kreditor dan lessor atas benda yang dijaminkan oleh perusahaan penerbangan seperti pesawat. 

Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Haswandi, menyampaikan bahwa kredit pesawat saat ini dikecualikan dalam transaksi fidusia seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Padahal, kegiatan kredit pesawat ini lebih mudah pengaturannya jika dikategorikan dalam fidusia karena termasuk benda-benda bergerak. Hal tersebut juga yang mengakibatkan pendaftaran jaminan fidusia pesawat terbang di Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat dilakukan.

Dia menjelaskan pendaftaran pesawat komersil yang dilakukan saat ini berupa tanda registrasi dan tanda kenegaraan/kebangsaan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti yang diatur dalam Pasal 24 UU Penerbangan. Tanda registrasi dan tanda kenegaraan tersebut dapat dicabut jika debitur cidera janji dalam kewajibannya, sehingga pesawat dapat diserahkan kepada kreditur atau lessor internasional. Ketentuan tersebut sudah terakomodir dalam konvensi Cape Town dan UU Penerbangan. 

Baca Juga:

Namun, Haswandi menjelaskan persoalan lain timbul saat kreditur atau lessor berasal dari dalam negeri. Saat ini, belum terdapat aturan lembaga yang berwenang untuk pencatatan kredit pesawat terbang sehingga saat terjadi cidera janji tidak ada surat atau sertifikat yang memiliki kekuatan eksekutorial.

“Akibatnya tidak ada sertifikat berkaitan perjanjian kredit itu sendiri yang mana dalam sertifikat itu terdapat irah-irah “Demi Berkeadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa” yang dikeluarkan otoritas berwenang menerbitkan seritifkat tersebut dengan punya kekuatan ekskutorial,” ungkap Haswandi dalam diskusi “Implementasi Konvensi Cape Town dan UU Penerbangan” pada Senin (31/7).

Alhasil, untuk mendapatkan surat eksekusi tersebut menempuh gugatan pengadilan yang memerlukan waktu panjang. Hal ini dinilai Haswandi merugikan kreditur karena tidak mendapatkan haknya secara singkat sementara debitur masih dapat memanfaatkan jaminan pesawat tersebut sehingga berisiko mengurangi nilai keekonomisannya.

Tags:

Berita Terkait