Mendorong Kepastian Hukum Pesawat Terbang sebagai Jaminan Kredit
Utama

Mendorong Kepastian Hukum Pesawat Terbang sebagai Jaminan Kredit

Kepastian hukum pesawat komersil sebagai jaminan kredit masih jadi persoalan saat ini. Padahal, kepastian hukum tersebut memainkan peran penting dalam mendorong investasi di industri penerbangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Apalagi kalau kreditur asing maka mereka akan lihat bagaimana lemahnya sistem penegakan hukum kita,” ungkap Haswandi.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengakomodir kepastian hukum kredit atas jaminan pesawat. Dia juga menjelaskan bahwa pesawat sebagai jaminan kredit di perbankan masih sebatas jaminan tambahan dan belum umum dijadikan sebagai jaminan utama.

“Seandainya ada aturan lebih tegas akan lebih memudahkan dan ini untuk isi kekosongan hukum saat ini,” ungkap Haswandi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Israfulhayat menyampaikan keputusan Indonesia meratifikasi konvensi Cape Town telah melalui diskusi panjang. Hal ini karena kesepakatan dalam konvensi tersebut dapat meniadakan hukum suatu negara.

Meski demikian, konvensi Cape Town berimplikasi mendorong investasi pada sektor penerbangan nasional. Dia mendukung pengaturan yang jelas untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi saat ini.  

“Konvensi Cape Town ada perlindungan terhadap lessor. Ini sudah melalui diskusi panjang untuk meratifikasi konvensi Cape Town. Dengan ratifikasi ini meningkatkan kinerja penerbangan dan meringankan biaya lebih murah,” ungkap Israfulhayat.

Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Anggia Rukmasari, menyampaikan industri pesawat terbang merupakan sektor investasi tinggi dan padat regulasi. Dengan demikian, saat ada pemberi pinjaman memerlukan kepastian hukum yang diberikan oleh negara atas kepemilikan dan penguasan pesawat tersebut. Untuk memberi kepastian tersebut berlaku IDERA, CDL dan penetapan pengadilan.

Tags:

Berita Terkait