Mencegah Penggunaan Setoran Dana Haji di Luar Peruntukan
Terbaru

Mencegah Penggunaan Setoran Dana Haji di Luar Peruntukan

Karena beredar informasi setoran dana haji yang tersimpan bakal digunakan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat termasuk menjelaskan kondisi keuangan setoran dana haji milik calon jemaah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pelaksana Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi menampik tudingan keputusan diambil terburu-buru dan prematur. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian mendalam dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. “Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” kata Khoirizi.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan dalam rapat kerja, hingga rapat panitia kerja (Panja) Haji dengan Komiisi VIII DPR. Meski berharap adanya penyelenggaraan haji pada 1442 H, namun tak dapat memaksakan akibat situasi wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda. Bahkan, Kemenag telah melakukan serangkaian persiapan hingga merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020. Beragam skenario telah disusun mulai kuota normal, hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, sampai 5 persen.

Membangun komunikasi dengan Duta Besar Arab Saudi pun telah dilakukan. Boleh dibilang, berbagai upaya telah ditempuh, kendati faktanya hingga 23 Syawal 1442 H, pemerintah Arab Saudi belum pula mengundang pemerintah Indonesia membahas maupun menandatangani nota kesepahaman persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Angggito Abimanyu menilai dana jemaah haji yang sudah terbayarkan lunas tetap berada dalam pengelolaan lembaga yang dipimpinnya. Dia memastikan dana jamaah haji yang dikelola dalam keadaan aman. Sebab, dana jamaah haji itu tersimpan di Bank Syariah.

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman,” ujar Anggito Abimanyu dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).

Pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH diatur dengan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan pelaksananya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Terhadap pembatalan keberangkatan calon jemaah haji periode 1442 H/2021 M, BPKH bakal mengelola dana jamaah haji sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Tags:

Berita Terkait