Mencegah Penggunaan Setoran Dana Haji di Luar Peruntukan
Terbaru

Mencegah Penggunaan Setoran Dana Haji di Luar Peruntukan

Karena beredar informasi setoran dana haji yang tersimpan bakal digunakan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat termasuk menjelaskan kondisi keuangan setoran dana haji milik calon jemaah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ia juga mendorong Pemerintah untuk melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyelesaikan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan keagamaan. “Pemerintah harus melibatkan ulama, MUI, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut keagamaan, termasuk perihal informasi mengenai penggunaan dana haji yang bukan peruntukannya,” ujar politisi senior Partai Demokrat itu.

Senada, anggota Komisi X Prof Zainuddin Maliki mengatakan BPKH telah manjamin keamanan dana haji serta tidak digunakan bagi kepentingan lain. Ternasuk kepentingan investasi di bidang pembangunan infrastruktur. Namun publik pun tak sedikit yang menyangsikan penjelasan pihak BPKH. Pasalnya BPKH dianggap tidak terlampau transparan menjelaskan arus kas dana haji. Apalagi masyarakat, khususnya calon jemaah haji tak tahu menahu dana setorannya dibelikan  sukuk dan berapa imbalan yang diperoleh dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

“Juga tidak pernah ada laporan neraca tahunan kepada publik sebagaimana yang selalu dilakukan oleh perusahaan yang menjunjung tinggi akuntabilitas keuangannya kepada masyarakat,” bebernya.

Dia menilai spekulasi penggunaan dana haji di luar peruntukannya semakin menguat di tengah-tengah isu pemerintah kesulitan pendanaan pembangunan. Sumber pajak pun tak mencapai target yang diharapkan. Sementara sumber dana pinjaman luar negeri menurut laporan BPS hutang negara per April 2021 sudah mencapai Rp 6.527,29 triliun yang berarti mencapai 41,18 persen rasio hutang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut pun meningkat dari awal tahun 2021 di angka 38,68 persen.

Prematur

Prof Zainuddin Maliki melanjutkan soal keputusan pemerintah tak memberangkatkan calon jamaah haji pun dinilai prematur, bahkan terburu-buru tanpa melihat terlebih dahulu perkembangan dari Pemerintah Arab Saudi. “Pembatalan haji yang diumumkan pemerintah terlalu prematur dan tidak clear,” ujarnya.

Pemerintah sejatinya masih dapat memastikan agar mendapat kuota jemaah haji ke pemerintah Arab Saudi tahun 1442 H. Namun lagi-lagi keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama justru malah mengecewakan banyak calon jemaah. Ibarat pepatah, pembatalan keberangkatan ibadah calon jemaah haji menjadi pil pahit. Maklum, sejak terjadinya wabah Covid-19, kali kedua calon jamaah Indonesia tak dapat melaksanakan ibadah haji.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. Dia khawatir keputusan yang tidak terang benderang itu menimbulkan spekulasi bagi masyarakat. Kepercayaan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin pun maupun penyelenggara ibadah haji bisa merosot.

Tags:

Berita Terkait