Menanti Keseragaman Mekanisme Sidang PKPU dan Kepailitan di Masa Pandemi
Berita

Menanti Keseragaman Mekanisme Sidang PKPU dan Kepailitan di Masa Pandemi

Sudah ada yang menggelar rapat PKPU secara virtual. Masih bergantung pada inisiatif tim kurator atau pengurus.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, waktu rapat juga sangat terbatas dalam meeting virtual ini. Apabila platform fee admission habis maka layanan bisa terputus. Ia mencontohkan aplikasi zoom misalnya yang hanya memiliki waktu free 40 menit. Bahkan dalam pertemuan virtual sebelumnya, katanya, kreditur belum bisa melakukan tanya jawab, sehingga diskusi masih searah. Hal ini tentu sangat berbeda dengan rapat kreditur yang dijalankan secara tatap muka. Bahkan bila rapat kreditur digelar di pengadilan, waktu pelaksanaannya bisa sampai jam tutup pengadilan.

 

Namun ia tak menampik bila pelaksanaan rapat kreditur via online platform ini lebih efektif, efisien dan berbiaya ringan ketimbang harus digelar secara fisik di pengadilan. Disamping bahaya risiko penyebaran Covid-19, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk transport dan akomodasi ke Pengadilan juga dipandangnya lebih mahal dan tidak efektif. Selain itu, ia juga turut mengapresiasi upaya tim pengurus untuk menyampaikan email secara bilingual. “Sangat membantu tim kuasa hukum kreditur luar negeri yang perlu menyampaikan report kepada kliennya masing-masing,” tukasnya.

 

 

Simak Informasi Penting Covid-19 Lainnya:

 

Tags:

Berita Terkait