Menanti Keseragaman Mekanisme Sidang PKPU dan Kepailitan di Masa Pandemi
Berita

Menanti Keseragaman Mekanisme Sidang PKPU dan Kepailitan di Masa Pandemi

Sudah ada yang menggelar rapat PKPU secara virtual. Masih bergantung pada inisiatif tim kurator atau pengurus.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lain pula dengan kebijakan yang diambil di wilayah hukum Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dari pengamatan Alfin, Hakim Pengawas ada yang mengambil inisiatif untuk menunda segala bentuk rapat-rapat kreditor tanpa terikat jangka waktu proses PKPU. Padahal, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) telah menetapkan jangka waktu PKPU Sementara tak lebih dari 45 hari, dan untuk PKPU tetap tak lebih dari 270 hari. “Sehingga secara hukum hal ini dapat dipertanyakan apakah boleh hakim pengawas menyimpangi ketentuan Undang-undang?,” katanya.

 

Tak Semua Bisa Online

Walaupun PKPU Duniatex digelar secara virtual, namun Alfin tak menampik jika memang ada jenis perkara tertentu dalam PKPU yang sangat sulit dilakukan tanpa adanya pertemuan fisik, misalnya ketika tim pengurus perlu memverifikasi keabsahan dan keaslian dokumen pengajuan tagihan kreditor. Di situ, pertemuan tatap muka masih sangat diperlukan dengan pihak kreditor.

 

Sejauh proses yang sudah ditempuh, Alfin tak menampik adanya persoalan yang muncul. Memastikan keabsahan dokumen sulit dilakukan dalam sidang daring, kecuali sudah ada acuan tim pengurus untuk bersikap terkait keabsahan suatu dokumen digital. Di luar persoalan keabsahan dokumen itu, penerimaan tagihan bisa diakomodasi via email terlebih dahulu dan pembahasan proposal dapat dilakukan via aplikasi online meeting yang tersedia.

 

“Harusnya bisa dilakukan MoU Bersama dengan Organisasi Kurator & Pengurus dengan MA dan Kemenkumham (Dirjen AHU), atau setidaknya MA mengeluarkan Perma, sehingga ada acuan bagi Pengurus, Kurator dan Hakim Pengawas,” harapnya.

 

Advokat sekaligus pakar di bidang Kepailitan dan PKPU, James Purba menyebut Pengurus kini banyak diminta untuk mengirimkan penerimaan tagihan secara online (via email), untuk dokumen tagihan dengan lampiran yang banyak, bisa dikirimkan lewat kurir. Namun ia juga mencatat tak semua proses penyelesaian perkara dalam PKPU bisa dilakukan secara virtual, utamanya terkait rapat verifikasi utang/tagihan.

 

“Ada hal-hal yang memang tak bisa dilakukan melalui virtual meeting. Yang Namanya verifikasi tagihan kan harus dilihat dokumennya, jadi agak susah. Lain dengan meeting-meeting yang pembuktiannya kurang signifikan. Itu bisa dilakukan virtual,” terang James.

 

Plus Minus PKPU Online

Kuasa hukum kreditur Bank ING Group NV (sebuah Bank yang bermarkas di Amsterdam) untuk PKPU Duniatex Group, Bilal Anwari dari firma hukum ABNR, mengapresiasi terobosan yang dilakukan tim pengurus PKPU Duniatex. Mengingat PKPU Duniatex melibatkan banyak kreditur baik dalam dan luar negeri, maka opsi virtual meeting, kata Bilal, merupakan upaya terbaik untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Kendati demikian, koneksi yang masih kurang stabil ketika pemaparan presentasi secara virtual menjadi tantangan tersendiri. “Mode video dan voice kadang dibuat dalam mode silent (mute) agar jaringan tidak berat dan down,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait