Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja
Terbaru

Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja

Dalam proses persidangan yang berlangsung di MK koalisi menilai pemerintah dan DPR tidak bisa membuktikan hal ihwal kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu Cipta kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, penetapan Perppu 2/2022 menjadi UU melalui U 6/2023 DPR secara tidak objektif, tidak kritis dan analitik dalam melakukan fungsi pengawasan, sehingga terjadi autocratic legalism. Keempat, keterangan ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah, memiliki pemikiran hukum tidak konsisten dan tidak bersifat faktual, sehingga keterangan ahli tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan yang dapat menguatkan keterangan Pemerintah dan DPR RI.

Kelima, saksi yang dihadirkan oleh Pemerintah, tidak relevan dengan permohonan para pemohon yang menguji UU 6/2023 secara formil bukan materiil. Sehingga keterangan tidak dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan menguatkan keterangan pemerintah dan DPR RI. Keenam, ahli yang dihadirkan oleh pemohon, telah memberi keterangan sejelas-jelasnya mengenai pelanggaran formil UU 6/2023.

Ketujuh, tindakan pemerintah dan DPR yang menetapkan Perppu 2/2022 sebagai UU telah menimbulkan kekacauan sistem hukum Indonesia, memberikan contoh abuse of power dan pelanggaran hak konstitusional dan mengancam kedaulatan rakyat dan negara Republik Indonesia.

Agar diputus sebelum 2024

Sebelumnya, salah satu pemohon pengujian formil UU 6/2023 dengan nomor perkara 50/PUU-XXI/2023, Said Iqbal, menekankan MK untuk segera memutus perkara setidaknya paling lambat sebelum pemilu 2024 digelar. Hal itu penting untuk dilakukan mengingat eskalasi demonstrasi buruh terus bergulir.

“Kami meminta hakim MK untuk cepat memutuskan dan menyatakan UU 6/2023 inkonstitusional tanpa ada frasa ‘bersyarat’ sehingga beleid itu batal demi hukum,” usulnya.

Menurut Iqbal landasan MK untuk menyatakan UU 6/2023 inkonstitusional sangat kuat. Pasalnya beleid itu diterbitkan tanpa melalui perencanaan sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Beleid itu memandatkan pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk yang menggunakan metode omnibus law harus melalui proses perencanaan. Alih-alih melaksanakan ketentuan itu, pemerintah malah menggunakan Perppu. Padahal proses pembentukannya harus melalui perencanaan yang meliputi naskah akademik, draf, mendengarkan masukan publik, sosialisasi dan lainnya.

Bahkan dalam persidangan di MK Iqbal mengatakan telah terungkap jelas proses penerbitan UU 6/2023 itu tidak melibatkan kalangan buruh. Bahkan masukan yang disampaikan kelompok pengusaha seperti Kadin juga diabaikan pemerintah. DPR terkesan hanya mengikuti keinginan pemerintah untuk menerbitkan UU 6/2023.

“Ini UU akal-akalan karena dibahas dan diterbitkan sangat cepat. Kami minta sebelum pemilu 2024 MK menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait