Membedah Putusan MK Soal Pemilu Serentak
Utama

Membedah Putusan MK Soal Pemilu Serentak

Beragam persoalan yang muncul dalam penyelengaraan pemilu serentak perlu dievaluasi secara “radikal”. Adanya pengujian konstusionalitas “pemilu serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bisa menjadi bahan evaluasi bersama.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Prof Susi menyarankan beragam persoalan yang muncul dalam penyelengaraan pemilu serentak perlu dievaluasi secara “radikal”. Dimulai dengan menghapus/meniadakan aturan ambang batas pencalonan presiden. Ketika ketiadaan electoral atau ambang batas, maka perlu dilakukan simulasi terlepas apakah sistem pemilunya serentak atau tidak. Namun, bila pemilu tetap digelar secara serentak, MK mesti memberi petunjuk kepada pembuat UU. (Baca Juga:Problematika Pemilu Serentak, Perlu Evaluasi ‘Radikal)

 

Saat ini beberapa warga negara telah mendaftarkan uji materi kata “serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dimohonkan oleh beberapa lembaga pemantau pemilu pada 10 Mei 2019, lalu. Adanya uji materi terkait pemilu serentak ini, Bivitri mempersilakan bagi warga negara yang ingin menguji ke MK.

 

“Dalam uji materi tentang pemilu serentak nanti, ada pembahasan bersama secara terbuka terkait Pemilu Serentak 2019 dengan perdebatan-perdebatan ilmiah sekaligus menjadi tempat evaluasi bersama,” kata Bivitri.  

Tags:

Berita Terkait