Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja
Utama

Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja

Meliputi RPP tentang Pengupahan; RPP TKA; RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; dan RPP JKP. Pengusaha meminta agar RPP tidak mereduksi substansi UU Cipta Kerja. Sedangkan, serikat buruh tetap menolak ikut membahas RPP Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Dia menilai kalaupun ada kemungkinan perwakilan buruh yang mau diajak membahas peraturan turunan UU Cipta Kerja hanya menjadi stempel atau alat legitimasi saja. Ia memberi contoh sejak RUU Cipta Kerja dibahas di DPR, serikat buruh sudah memberikan draft tandingan usulan buruh, tapi masukan yang disampaikan itu banyak yang tidak diakomodir.

Iqbal menegaskan serikat buruh akan terus melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. KSPI dan serikat buruh lainnya berencana menggelar demonstrasi di Jakarta pada 2 November 2020. Dari informasi yang diperolehnya, kemungkinan Presiden Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober 2020. Setelah nomor UU Cipta Kerja terbit, KSPI, KSPSI (pimpinan Andi Gani Nena Wea), dan sedikitnya 32 federasi/serikat buruh akan melayangkan berkas uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Pada 9-10 November, KSPI yang masuk keanggotaan Tripnas, juga berencana melakukan demonstrasi nasional di 24 provinsi. Iqbal menyebut tuntutan yang disuarakan, antara lain mendesak DPR mencabut UU Cipta Kerja ini melalui mekanisme legislative review. Selain itu, untuk upah minimum tahun 2021 serikat buruh menuntut kenaikan 8 persen di seluruh Indonesia.

Terpisah, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengaku pihaknya sudah beberapa kali diundang pemerintah untuk membahas RPP UU Cipta Kerja. Tapi sampai saat ini KSBSI - yang juga masuk keanggotaan Tripnas - belum mengirimkan perwakilan untuk membahas RPP tersebut. “Kami menunggu penomoran UU Cipta Kerja, setelah itu kami akan melakukan uji materi ke MK,” kata dia.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, secara singkat mengatakan unsur buruh dalam Tripnas (KSPI, KSPSI, KSBSI) kompak menolak pembahasan RPP Cipta Kerja. “Tripnas dari unsur serikat buruh tidak mau membahas."

Tags:

Berita Terkait