Memagari Komitmen Investor Penerima Tax Holiday
Utama

Memagari Komitmen Investor Penerima Tax Holiday

Sayangnya, hingga saat ini belum ada investor yang mengajukan fasilitas ini.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, memagari komitmen investor penerima Tax Holiday. Foto: SGP
Menteri Keuangan Agus Martowardojo, memagari komitmen investor penerima Tax Holiday. Foto: SGP

Pemerintah mewajibkan investor yang akan membuka usaha di Indonesia sekaligus calon penerima tax holiday, untuk menyimpan dana di perbankan Indonesia. Simpanan itu dipatok minimal sepuluh persen dari total investasi.

 

Kewajiban penempatan investasi di perbankan Indonesia itu tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.130/PK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

 

Tertulis dalam pasal itu, wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan adalah wajib pajak badan baru yang memenuhi kriteria, menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit sepuluh persen dari total rencana penanaman modal. Penempatan dana ini tidak boleh ditarik sebelum dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal.

 

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, ketentuan itu diterapkan karena pemerintah ingin menjaga komitmen para calon penerima tax holiday. “Intinya untuk menunjukkan bahwa dana yang masuk itu bisa diarahkan ke sektor perbankan juga. Apalagi, tidak semuanya harus disimpan di perbankan Indonesia, ada persentasenya,” kata dia di Jakarta, Kamis (25/8).

 

Meski demikian, hingga saat ini menurut Bambang belum ada perusahaan yang mendaftarkan diri untuk menerima fasilitas tax holiday. “Belum ada permohonan yang masuk ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.

 

Sebagaimana diberitakan, pemerintah pada 15 Agustus lalu, pemerintah mengesahkan kebijakan fasilitas perpajakan berupa tax holiday. Ada lima jenis industri yang berhak mengajukan fasilitas ini. Kelima industri itu adalah industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.

 

“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terang Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam konferensi pers usai rapat pengesahan PMK tersebut.

 

Pembebasan pajak ini, kata Agus, berlaku untuk pajak penghasilan badan usaha. Jangka waktunya ditetapkan minimal lima tahun. “Paling tidak lima tahun, maksimalnya masih kita kaji, rancangannya sampai sepuluh tahun. Dihitung sejak perusahaan itu mulai beroperasi secara komersil,” terangnya.

 

Fasilitas tax holiday ini pun berlaku surut. Pelaku usaha yang telah mengajukan fasilitas ini paling lama satu tahun dan belum beroperasi secara komersial, diperbolehkan mengajukan pendaftaran.

 

“Meski sudah investasi, tapi belum beroperasi secara komersial maksimal satu tahun sebelum peraturan ini ditandatangani, dimungkinkan untuk berpartisipasi,” katanya.

 

Proses pengajuan tax holiday, lanjut Agus, didaftarkan oleh pelaku usaha ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk dikaji pemenuhan persyaratannya. Setelah itu, Kemenperin atau BKPM akan menyampaikan usulan ke Kemenkeu untuk diverifikasi. “Tim Verifikasinya gabungan dari pejabat kementerian atau lembaga terkait. Setelah itu diajukan ke Presiden untuk berkonsultasi, baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya. 

 

Ketika ditanyakan jangka waktu persetujuannya, Agus menjawab diplomatis. “Ya pokoknya kisaran waktu dari proses tadi yang saya jelaskan itu,” kilahnya.

 

Menurut Bambang, jangka waktu keluarnya persetujuan tax holiday ini sengaja tidak dibatasi. “Sengaja, agar proses verifikasinya tidak terburu-buru sehingga nanti ada perhitungan yang salah. Tapi kalau semua dokumen pengajuan dan perencanaan sudah lengkap, seharusnya tidak terlalu lama,” katanya.

 

Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengingatkan pemerintah untuk mempercepat dan mempertegas proses keluarnya persetujuan tax holiday bagi pengusaha. Tegasnya, pemerintah harus bisa menyatakan secara tegas berapa lama persetujuan tax holiday ini dapat keluar. Intinya, kata Sofjan, pengusaha yang memenuhi kriteria harus dan sudah mengajukan diri, harus segera disetujui.

 

“Prosedur harus dipercepat. Pemerintah jangan setengah-setengah. Kalau memang dapat fasilitas, beri secara lengkap dan tak terlalu lama persetujuannya,” sergahnya.

 

Meski demikian, ia menyambut baik keluarnya aturan tax holiday ini. Sofjan yakin semakin banyak investor lokal maupun asing yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan fasilitas perpajakan untuk beberapa industri pilihan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.

 

Hal senada disampaikan Kepala BKPM Gita Wirjawan. Gita mengaku optimis target investasi tahun 2011 akan lebih cepat tercapai dengan fasilitas tax holiday ini. Sebagaimana diberitakan, BKPM mencanangkan target investasi sepanjang tahun ini sebesar Rp240 triliun. Jumlah ini meningkat 15 persen dari pencapaian 2010 yang sebesar Rp208,5 triliun.

 

“Dampaknya untuk pertumbuhan investasi di Indonesia sangat besar. Kami yakin akan mencapai target untuk 2011 bahkan lebih. Kita harus tetap optimis,” pungkasnya.

Tags: