Lima Industri Berhak Tax Holiday
Utama

Lima Industri Berhak Tax Holiday

Badan usaha yang berhak tax allowance pun bertambah.

Oleh:
M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Menkeu Agus Martowardojo (tengah) pastikan tandatangani aturan mengenai penghapusan pajak (tax holiday). Foto: SGP
Menkeu Agus Martowardojo (tengah) pastikan tandatangani aturan mengenai penghapusan pajak (tax holiday). Foto: SGP

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan akan menandatangani aturan mengenai pembebasan pajak (tax holiday) hari ini. Ditemui usai Rapat Koordinasi Perpajakan di Kementerian Keuangan, Senin (15/8), Agus menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan dari tim koordinasi, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

Ada lima jenis industri yang memperoleh kesempatan untuk mengajukan tax holiday. Lima industri itu antara lain industri logam dasar serta industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Kemudian, industri bidang sumber daya alam terbarukan, industri permesinan, dan terakhir industri peralatan telekomunikasi.

 

“Industri tadi, jika memiliki investasi di atas Rp1 triliun dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai industri pionir, akan dikaji kemungkinannya memperoleh tax holiday,” terangnya dalam konferensi pers usai rapat di Kementerian Koordinasi Perekonomian, Jakarta, Senin (15/8).

 

Pembebasan pajak ini, kata Agus, berlaku untuk pajak penghasilan badan usaha. Jangka waktunya ditetapkan minimal lima tahun. “Paling tidak lima tahun, maksimalnya masih kita kaji, rancangannya sampai sepuluh tahun. Dihitung sejak perusahaan itu mulai beroperasi secara komersil,” terangnya.

 

Fasilitas tax holiday ini pun berlaku surut. Pelaku usaha yang telah mengajukan fasilitas ini paling lama satu tahun dan belum beroperasi secara komersial, diperbolehkan mengajukan pendaftaran. “Meski sudah investasi, tapi belum beroperasi secara komersial maksimal satu tahun sebelum peraturan ini ditandatangani, dimungkinkan untuk berpartisipasi,” katanya.

 

Proses pengajuan tax holiday, lanjut Agus, didaftarkan oleh pelaku usaha ke Kemenperin atau BKPM untuk dikaji pemenuhan persyaratannya. Setelah itu, Kemenperin atau BKPM akan menyampaikan usulan ke Kemenkeu untuk diverifikasi.

 

“Tim Verifikasinya gabungan dari pejabat kementerian atau lembaga terkait. Setelah itu diajukan ke Presiden untuk berkonsultasi, baru ditandatangani oleh Menteri Keuangan,” jelasnya. 

Tags: