Kalangan pengusaha meminta pemerintah mempertegas jangka waktu pengajuan pembebasan pajak (tax holiday). Jangan sampai, fasilitas perpajakan yang baik bagi investasi ini terkendala persoalan-persoalan administrasi yang panjang.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan ia menyambut baik keluarnya aturan tax holiday ini. Sofjan yakin semakin banyak investor lokal maupun asing yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan fasilitas perpajakan untuk beberapa industri pilihan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
“Saya kira tentu ini (tax holiday) positif. Ini untuk investasi agar meningkat juga. Kita sangat mendukung dan ini pasti bisa membantu terutama investasi industri hulu,” katanya.
Sofjan mengatakan, Indonesia sebenarnya agak terlambat mengeluarkan fasilitas tax holiday ini. Negara-negara sekawasan sudah sejak lama memberikan kemudahan tax holiday kepada investor.
“Negara luar seperti Cina, Thailand, Malaysia, Singapura itu sudah kasih tax holiday beberapa waktu lalu. Kita agak terlambat. Tapi tak masalah, yang penting sudah dikeluarkan,” katanya.
Sofjan hanya mengingatkan pemerintah untuk mempercepat dan mempertegas proses keluarnya persetujuan tax holiday bagi pengusaha. Hal ini disampaikannya menyoroti jawaban Menteri Keuangan yang tidak secara tegas menyatakan jangka waktu proses pengajuan tax holiday. Apalagi, pendaftarannya tidak pada satu lembaga.
Dalam konferensi pers, kemarin, Menkeu Agus Martowardojo menjelaskan bagaimana proses pengajuan tax holiday oleh pengusaha. Proses pengajuan tax holiday, terang Agus, didaftarkan oleh pelaku usaha ke Kementerian Perindustrian atau Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) untuk dikaji pemenuhan persyaratannya. Setelah itu, Kemenperin atau BKPM akan menyampaikan usulan ke Kemenkeu untuk diverifikasi.
















