Melihat Tantangan Hukum Layanan Perbankan di Era Digital
Utama

Melihat Tantangan Hukum Layanan Perbankan di Era Digital

Tidak ada transmisi elektronik yang 100 persen aman. Untuk itu perbankan dihimbau untuk melakukan antisipasi risiko dengan compliance & risk assessment.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dan keempat adalah tantangan terkait suptech dan regtech. Sejak 2020, OJK setidaknya sudah menerapkan 10 inisiatif suptech dan regtech yang diterapkan OJK, yaitu: 5 suptech terkait data analytics, text report mining, customer support, e-reporting, dan e-licensing. Lalu 5 regtech yakni e-KYC, e-regulatory compliance, fraud detection, e-reporting, dan risk management.

Associate pada Bagus Enrico & Partners, Alwin Widyanto Hartanto, mengingatkan bahwa tidak ada transmisi elektronik yang 100 persen aman. Untuk itu dia menghimbau perbankan untuk melakukan antisipasi risiko dengan compliance & risk assessment.

Beberapa caranya adalah dengan melakukan perjanjian pemrosesan data pribadi yang sesuai dengan ‘best industry practice’, dan merujuk kepada UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan-peraturan pelaksananya. Kemudian terjadi perjanjian dengan Vendor IT, bank diminta untuk memperhatikan POJK No.11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi informasi Oleh Bank Umum.

“Lalu bertanggung jawab dalam hal insiden siber dan ketidakpatuhan, serta melakukan antisipasi kemungkinan terburuk misalnya, vulnerability dan license infringement,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait