Industri Perbankan Diminta Komitmen Berantas Aktivitas Keuangan yang Melanggar Hukum
Terbaru

Industri Perbankan Diminta Komitmen Berantas Aktivitas Keuangan yang Melanggar Hukum

Khususnya dalam peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence Pihak bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae . Foto: Istimewa
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae . Foto: Istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening diduga terkait dengan pinjaman online ilegal (Pinjol). Langkah ini bertujuan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat. Seperti Pinjol ilegal bakal terus dilakukan termasuk kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

“OJK berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” ujarnya, Kamis (21/12/2023). 

Langkah tersebut sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Kemudian UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selanjutnya internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. 

Baca juga:

Dia mengatakan, OJK pun meminta industri perbankan untuk terus menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Termasuk Pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD). Khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal. 

Selain atas permintaan OJK, pihak bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait Pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Seperti tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas. 

Tags:

Berita Terkait