Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor
Utama

Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor

Salah satu tantangan menjadi legal auditor adalah belum ada standar besaran imbalan jasa honorarium legal auditor oleh peraturan perundang-undangan saat ini, berbeda dengan organisasi profesi hukum lain seperti notaris dan kurator yang telah ditetapkan peraturannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Dan dapat membantu mengidentifikasi DIM (daftar isian masalah) untuk rancangan revisi peraturan perundang undangan yang sedang berlaku serta untuk meminimalisir UU tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) karena proses  pembuatannya sejak awal dibantu oleh ASAHI telah komprehensif dan memenuhi asas asas pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Tak hanya itu, tantangan lainnya adalah untuk instansi pemerintah daerah atau perusahan perusahan di daerah belum terdapat legal auditor, sehingga akan kesulitan untuk meminta dilakukan legal audit, jika akan menggunakan jasa legal audit akan mencari dari organisasi asahi di jakarta atau legal auditor di provinsi lain yang memiliki konsekuensi biaya pelaksanaan audit yang lebih banyak dibandingkan jika ada legal auditor di daerah tersebut.

Kemudian belum ada standar besaran imbalan jasa honorarium legal auditor oleh peraturan perundang-undangan saat ini, berbeda dengan organisasi profesi hukum lain seperti notaris dan kurator yang telah ditetapkan peraturannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI.  Dan salah satu metode legal audit adalah investigasi dan wawancara ke lokasi narasumber (visit site). 

Namun belum ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan lembaga/instansi untuk memberikan keterangan tertulis/resmi disertai sanksi hukum tegas jika tidak kooperatif memberikan data/dokumen/tidak mau diwawancarai yang berakibat hasil legal audit tidak maksimal apalagi legal auditor memiliki waktu terbatas dalam melakukan audit.

“Maka oleh karenanya lulusan sarjana hukum dapat berinvestasi skill dan keahlian hukum di bidang legal auditor ini dengan mengikuti pendidikan legal auditor yang bekerja sama dengan lembaga resmi negara yaitu BNSP dan diharapkan akan menjadi peluang rejeki baru untuk mendapatkan imbalan jasa honorarium legal auditor di kemudian hari,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait