Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor
Utama

Melihat Tantangan dan Peluang Profesi Legal Auditor

Salah satu tantangan menjadi legal auditor adalah belum ada standar besaran imbalan jasa honorarium legal auditor oleh peraturan perundang-undangan saat ini, berbeda dengan organisasi profesi hukum lain seperti notaris dan kurator yang telah ditetapkan peraturannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Perusahaan dan instansi, lanjutnya, ingin memastikan kepatuhannya kepada peraturan yang berlaku secara berkala agar tidak terkena sanksi dari pemerintah atau digugat oleh partner bisnis atau dilaporkan secara pidana ke instansi penegak hukum. maka dibutuhkan profesi legal auditor.

Kemudian ruang lingkup kerja legal auditor lebih luas daripada auditor keuangan karena dapat dilakukan audit di awal sebelum peristiwa hukum terjadi, saat peristiwa hukum terjadi serta pasca peristiwa hukum terjadi untuk memitigasi risiko pelanggaran peraturan perundang undangan termasuk namun tidak terbatas kepada tindak pidana korupsi, pencucian uang, mencegah pelanggaran hukum administrasi negara dan lain lain maka oleh karena ruang lingkup pekerjaannya lebih besar dan luas potensi mendapatkan pekerjaan dari melakukan legal audit sangat terbuka luas.

“Legal auditor dapat menjadi profesi keahlian khusus (ahli auditor hukum) yang membantu aparat penyidik dalam melihat dan memotret kepatuhan terperiksa baik saksi atau tersangka serta membuat terang suatu perkara, keterangan ahli auditor hukum dapat menjadi petunjuk kua telah terjadinya dugaan tindak pidana atau tidak. Pihak terperiksa juga dapat meminta dilakukan legal audit sebagai petunjuk dan mencari kebenaran materiil,” jelas Hardi.

Disamping peluang, Hardi juga menyebut beberapa tantangan yang dihadapi legal auditor. Beberapa di antaranya seperti belum ada peraturan perundang undangan Indonesia yang mewajibkan setiap lembaga pemerintah atau swasta melakukan legal audit secara berkala untuk melihat kepatuhan instansi tersebut terhadap aturan yang berlaku tersebut. 

Akibatnya banyak terjadi pelanggaran peraturan perundangan oleh auditee tersebut bukan karena sengaja tidak patuh tapi karena tidak ada legal auditor yang memotret dan mengingatkan perbuatan hukum auditee tersebut telah melanggar peraturan perundangan dan memperbaikinya.

Lalu profesi legal auditor pada saat diangkat belum disumpah oleh kementerian hukum dan HAM seperti profesi lainnya (Konsultan HAKI), saat ini kementerian HUKUM dan HAM RI sebagai pembina organisasi legal auditor. 

Organisasi profesi legal auditor saat ini juga belum dilibatkan oleh lembaga legislatif dan eksekutif (pemerintah) dalam setiap pembuatan rancangan peraturan perundang undangan, padahal keberadaan organisasi legal auditor sangat strategis dalam membantu memberikan masukan masukan kepada pemerintah dan lembaga legislatif yang berpengalaman melihat permasalahan hukum yang terjadi sehari hari di masyarakat (auditee).

Tags:

Berita Terkait