Melihat Strategi SSP Law Firm dalam Mengatasi Berbagai Tantangan
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Melihat Strategi SSP Law Firm dalam Mengatasi Berbagai Tantangan

Seperti mengedukasi pemahaman hukum seputar hak dan kewajiban klien, menjaga integritas nama kantor hukum, hingga mempertahankan penanganan perkara pro bono.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Sehingga untuk memengaruhi integritas, itu rentan,” imbuh Sarif.

 

Bagi kantor hukum yang didirikan Sulaiman Syamsuddin, ada dua sisi yang harus dilihat dalam mengatasi berbagai tantangan. Pertama, tantangan tersebut dapat merusak citra kantor hukum. Kedua, di lain sisi tantangan sejatinya dapat menjadi peluang bisnis. Menurutnya, peluang dalam komitmen fee bagi Sarif tak jadi soal.

 

Sebab sedari awal menerima pekerjaan dari klien berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama. Nah, bila di tengah jalan terdapat persoalan komitmen, sudah ada rekam jejak yang didokumentasikan secara rapi sedari penyerahan dokumen. Atas dasar itulah, keterbukaan antara klien dengan lawyer sudah jadi keharusan dalam rangka memperlancar penanganan perkara.

 

“Sehingga dia akan melihat kami tidak kecewa menangani perkara ini, dan mereka menyadari memberikan informasi yang kurang akan mengganggu penanganan perkara yang ditangani SSP Law Firm,” kata Sarif.

 

Pendekatan Penanganan Perkara

Dalam rangka menjalankan fungsi lawyering, SSP Law Firm melakukan pendekatan dalam penanganan perkara. Misalnya, penanganan perkara soal keputusan Rapat Pemegang Umum Saham (RUPS) salah satu perusahaan memerlukan pengajuan permohonan ke pengadilan.

 

Dampak dari permohonan ke pengadilan itu pun dikawal dalam rangka mencapai tujuan. Prinsipnya, langkah yang ditempuh tak melulu gugatan, tapi memberikan berbagai opsi lainnya. Baginya, persoalan corporate tak melulu berujung gugatan yang membutuhkan waktu panjang.

 

“Sehingga misi corporate tidak sampai (terwujud, -red),” Sarif menambahkan.

 

Begitu pula ketika berhadapan dengan penanganan perkara yang menarik, menurut Sarif strategi yang digunakan dengan memulai up to date informasi yang masuk dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di pengadilan. Mengacu SIPP, ternyata terdapat berbagai informasi. Seperti lawan dalam berperkara menempuh upaya hukum yang tidak memasukan kliennya sebagai pihak berperkara. Pihaknya pun mengambil langkah mengajukan gugatan intervensi.

 

“Sehingga kami bertanya di mana permohonan kami akan diputus dan dinyatakan kami sebagai pihak. Jadi, agak menarik dan kadang meski berujung kekecewaan tapi tantangan,” kata Sarif.

Tags: