Melihat Strategi SSP Law Firm dalam Mengatasi Berbagai Tantangan
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2024

Melihat Strategi SSP Law Firm dalam Mengatasi Berbagai Tantangan

Seperti mengedukasi pemahaman hukum seputar hak dan kewajiban klien, menjaga integritas nama kantor hukum, hingga mempertahankan penanganan perkara pro bono.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
SulaimanSyamsudin Partnership Law Firm (SSP Law Firm). Foto: istimewa.
SulaimanSyamsudin Partnership Law Firm (SSP Law Firm). Foto: istimewa.

‘Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai’. Pepatah itu acap kali terdengar di tengah publik dan menjadi penyemangat saat menerima tantangan apa pun, termasuk pekerjaan di bidang hukum. Mendirikan sebuah kantor hukum sejatinya menjalani berbagai tantangan. Dibutuhkan strategi dan karakter yang kuat dalam memberikan pelayanan jasa hukum bagi setiap klien maupun masyarakat pencari keadilan.

 

Senior Associates SulaimanSyamsuddin Partnership (SSP) Law Firm, Muhammad Sarif Nur menuturkan, karena berdomisili di Kota Makassar, kantor hukum tempatnya bernaung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, dalam konteks penanganan perkara, setiap klien memiliki karakter tersendiri.

 

Dia menyebut karakter klien di luar area ibu kota kerap kurang memiliki rasa percaya dan hormat kepada profesi advokat. Apalagi, banyak kantor advokat beralamat di rumah pribadi. Alhasil, saat bertemu, calon klien kerap kali memandang sebelah mata dan menyamaratakan semua advokat. Padahal menurut Sarif, SSP Law Firm merupakan kantor hukum yang profesional di Kota Makassar.

 

“Tapi kami coba jelaskan, kami punya kantor tersendiri dan kami pisahkan dengan urusan pribadi, alamat kantor kami bukan alamat rumah dan akan memberikan layanan full service. Dan kami tidak akan melanggar,” ujar Sarif saat berbincang dengan Hukumonline, Jumat (12/7).

 

Baca juga:

 

Karakter calon maupun klien menjadi tantangan yang perlu dijawab dengan cara-cara yang elegan. Karenanya saat menerima pekerjaan, SSP Law Firm mendahulukan non-disclosure agreement untuk saling meyakinkan kedua pihak. Tanpa adanya non-disclosure agreement bakal rentan dan berisiko ke depannya.

 

Pemberian edukasi berupa pemahaman hukum seputar hak dan kewajiban juga dilakukan, agar klien lebih merasakan manfaat dalam penanganan perkara ketimbang tidak menggunakan jasa lawyer. Tantangan lainnya, yaitu soal integritas. Pasalnya, kultur di Kota Makassar dan sekitarnya cenderung lebih mengedepankan kekeluargaan.

Tags: