Melihat Kekeliruan dalam Pendirian Bentuk Usaha Kantor Hukum
Utama

Melihat Kekeliruan dalam Pendirian Bentuk Usaha Kantor Hukum

Profesi hukum bukan pengusahaan walaupun dapat pembayaran dari klien. Lawyer merupakan profesi yang memiliki kompetensi khusus sehingga tidak semua orang dapat mendirikan kantor hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Padahal, Indonesia sebagai negara yang mengadopsi sistem hukum civil law telah memiliki bentuk hukum berdasarkan profesi. Dia juga menjelaskan, lawyer merupakan profesi yang dikategorikan sebagai liberal profession dalam Charter For Liberal Professions, definisi profesi yang dikeluarkan the European Court of Justice. Artinya, profesi lawyer merupakan profesi spesial yang hanya dilakukan dengan kompetensi khusus bukan usaha yang dilakukan oleh siapa saja.

Liberal professions itu adalah suatu profesi yang ditandai karakteristik intelektual. Harus punya kualifikasi high level. Jadi profesi hukum, dokter, arsitek, bukan kegiatan yang dapat dilakukan semua orang. Maka tidak tepat kalau pilih firma atau PT karena keduanya dapat didirikan semua orang tanpa kualifikasi ini,” katanya.

Hal ini juga berdasarkan bahwa lawyer merupakan profesi yang pertanggungjawabannya bersifat individu atau melekat pada pribadi. Karenanya, Prof Yetty menekankan pentingya revitalisasi regulasi persekutuan terbatas untuk mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aturan persekutuan di Indonesia perlu diperbaharui dengan kondisi kekinian lantaran Indonesia sudah memiliki basis yang baik.

“Indonesia jangan kayak Amerika yang tidak punya konsep. Yang ada itu harus dibagusi. Profesi hukum itu bukan badan usaha, pengusahaan walaupun dapat bayaran dari klien-kliennya. Bayaran itu adalah service atas kualifikasi Anda,” ujarnya.

Di ujung penjelasannya, Prof Yetti berpendapat menjadi tidak tepat menggunakan bentuk hukum perseroan terbatas dalam menjalankan profesi hukum karena dua alasan. Pertama, profesi hukum tidak termasuk ke dalam pengertian menjalankan perusahaan menurut Hukum Perusahaan di Indonesia. Kedua, profesi Hukum termasuk ‘Liberal Profession’. Yakni hanya orang dengan kualifikasi tertentu yang dapat menjalankan profesi hukum (tidak semua orang, -red), termasuk mendirikan kantor hukum saat ini.

“Bentuk hukum untuk menjalankan profesi hukum yang masih tepat adalah persekutuan perdata (maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 jo Pasal 1619 jo Pasal 1620 jo Pasal 1623 KUHPerdata,” katanya.

Terpisah, anggota Koodinator Materi dan Sosialisasi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2019-2022, Irma Devita Purnamasari punya pandangan serupa. Menurut Irma kondisi saat ini kantor advokat lebih sering berbentuk firma. Padahal, Irma lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait