Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Pertama)
Kolom

Melawan Mitos Publikasi Ilmiah, Refleksi dari Jurnal Ilmiah Bidang Hukum (Bagian Pertama)

Tulisan ini bermaksud membongkar sejumlah mitos terkait publikasi ilmiah dalam bidang ilmu hukum, sekaligus juga menawarkan pandangan alternatifnya.

Bacaan 8 Menit

Pandangan saya di atas tidak berarti bahwa kita tidak perlu menulis pada jurnal internasional. Terkadang kita masih perlu mempublikasikan tulisan dalam jurnal atau buku internasional. Menulis di jurnal asing bukanlah menjual nasionalisme kita. Sebaliknya, sebagai akademisi Indonesia, kita justru memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kita pun layak dianggap ahli hukum, setidaknya hukum tentang Indonesia. 

Penjelasan di atas, mengantar pada argumen ketiga: “Kualitas jurnal tidak ditentukan oleh jenis bahasa yang digunakan. Menulis bagi jurnal berbahasa Indonesia seharusnya dilakukan sama baiknya dengan menulis bagi jurnal berbahasa Inggris. Karena itu pula, jurnal berbahasa Indonesia seharusnya dinilai sama baik atau buruknya dengan jurnal berbahasa Inggris”.

(Bersambung)

*)Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. adalah Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait