Melacak Kebenaran Syafruddin Prawiranegara Presiden RI? Begini Kata Prof Yusril
Utama

Melacak Kebenaran Syafruddin Prawiranegara Presiden RI? Begini Kata Prof Yusril

Terdapat 3 hal yang perlu dicermati dalam menentukan benar tidaknya Syafruddin Prawiranegara sebagai Ketua PDRI bisa disebut sebagai Presiden RI.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kala itu, kata Yusril, ada kebutuhan politik ketatanegaraan tertentu, tapi terbentur dengan konstitusi. Misalnya, konstitusi jelas mengatur Indonesia menganut sistem Presidensil. Tapi dalam perjalanan sejarah Indonesia pernah berubah menjadi sistem parlementer. Kendati tidak diatur dalam konstitusi, tapi perubahan sistem dari presidensil ke parlementer merupakan bentuk konvensi konstitusional.

“UUD 1945 tidak berubah, tapi praktiknya berbeda dengan isinya, dan itu diterima. Unsur diterima itu penting, kalau tidak diterima, maka menjadi masalah,” ujarnya.

Menurut mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di era pemerintah Megawati Soekarnoputri itu, pengalaman sejarah itu penting bagi pemerintah untuk mengantisipasi ketika terjadi hukum tata negara darurat. Misalnya, konstitusi setelah amandemen memandatkan penyelenggaraan pemilu 5 tahun sekali. Bagaimana jika ada kondisi darurat yang menyebabkan pemilu tidak dapat digelar sesuai mandat tersebut?

"Hal itu termasuk krisis konstitusional dimana secara faktual terjadi krisis ketatanegaraan, tapi konstitusi tidak memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut."

Tags:

Berita Terkait