Master Settlement and Acquisition and Agreement II
Kolom

Master Settlement and Acquisition and Agreement II

Atas desakan berbagai kalangan, termasuk DPR, pemerintah belakangan ini telah meminta konsultan hukum (KH) Kartini Mulyadi dan F. Tumbuan, untuk memberikan kajian (legal opinion) terhadap MSAA. Komentar secara singkat mengenai beberapa inti tanggapan yang dikemukakan oleh kedua konsultan hukum tersebut seperti di bawah ini.

Bacaan 2 Menit

           Pendapat tersebut menjadi tidak benar kalau dilihat dalam kenyataan adanya perusahaan yang go public, sehingga tidak ada mayoritas mutlak. Pada perusahaan-perusahaan go public pertambahan nilainya ditentukan oleh manajemen yang diangkat oleh RUPS.

           Pendapat itu juga tidak benar bagi Acquisition Companies yang sahamnya dimiliki secara minoritas oleh AV dimana justru pada perusahaan seperti inilah harus dilihat siapa partner mayoritasnya (kalau ada).

           Pada dasarnya peningkatan nilai perusahaan lebih bergantung kepada profesionalitas pengurus/manajemen perusahaan yang bersangkutan, kondisi ekonomi dan politik bukan pada masalah besarnya kepemilikan secara mayoritas atau minoritas di perusahaan tersebut. Contoh, meskipun PT. Astra Internasional Tbk dan PT. Statomer merupakan Non-Controlled Acquisition Companies dalam kenyataannya justru terjadi peningkatan nilai Acquisition Shares ketika dijual.

2.         KH berpendapat bahwa PPS bank secara tidak langsung adalah pemegang saham AV, sehingga penyerahan Acquisition Shares kepada AV sama dengan penyerahan kepada dirinya sendiri. Karena itu penyerahan acquisition shares sebagai wujud pembayaran Affiliated Loans dianggap sebagai pembayaran utang oleh Shareholders selaku debitor kepada dirinya sendiri. Karena itu, Release and discharge yang diberikan BPPN selaku kreditor dari Affiliated Loans tidak mempunyai dasar hukum karena belum terjadi pembayaran lunas kewajiban Shareholders kepada BPPN. Oleh karena itu, bilamana terjadi penurunan nilai maka hal ini sepenuhnya tanggung jawab dan resiko Shareholders.

Komentar:

        Pendapat ini harus diakui secara hipotetis teoritis juga tidak benar karena secara langsung tidak mengakui adanya bentuk subyek hukum yang disebut badan hukum (Acquisition Companies) yang terpisah hak dan kewajibannya dari subyek hukum lainnya (Shareholders atau perusahaan milik Shareholders). Kalau pendapat ini diikuti, berarti tidak ada pemisahan antara hak dan kewajiban perusahaan dengan hak dan kewajiban Shareholders, sedangkan justru pemisahan hak dan kewajiban inilah yang menjadi inti dari adanya bentuk badan hukum itu sendiri.

            Penunjukan AV selaku perusahaan yang mengelola dan memiliki Acquisition Companies juga atas dasar penunjukan oleh BPPN, sehingga adalah menjadi hak sepenuhnya BPPN selaku pihak yang menerima pembayaran untuk menentukan apakah pembayaran itu akan dimiliki dan dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang ditunjuk.

           Perlu diingat lagi dengan adanya gadai saham AV kepada BPPN berikut hak suaranya maka praktis AV berada di bawah kendali BPPN sebagaimana diatur dalam Deed of Pledge of Shares yang menyebutkan bahwa " ... the Shareholders each hereby constitutes and appoints the Attorney and grants power of attorney to the Attorney, with full right of substitution, the true and lawful attorney for the purpose of exercising all rights attached to and associated with the Shares .." The attorney dalam hal ini adalah BPPN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: