Masih Bermasalah, Aliansi Tolak Rencana Pengesahan RKUHP
Utama

Masih Bermasalah, Aliansi Tolak Rencana Pengesahan RKUHP

Materi muatan RKUHP antara lain berpotensi membuka ruang kriminalisasi, diskriminasi, bertentangan dengan konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Akibatnya jika RKUHP ini disahkan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa menggunakan mekanisme ini karena KUHP tidak mengenal asas retroaktif. Tentu saja hal ini akan menghambat proses penuntasan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih ada yang belum tuntas,” ungkap Putri.

 

Direktur Program ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu mengatakan Aliansi merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk menghentikan upaya pengesahan RKUHP karena pasal-pasalnya masih memuat banyak masalah. Pemerintah perlu menarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis data, lintas disiplin ilmu, melibatkan seluruh pihak, lembaga terkait dan masyarakat sipil.

 

Menurutnya, tidak ada persoalan jika RKUHP tidak dituntaskan dalam periode sekarang karena bisa dilanjutkan oleh anggota DPR dan pemerintah di periode mendatang. “Kami dukung pembaruan atau reformasi hukum pidana. Kami tidak mau hukum pidana yang mempersulit rakyat,” tutup Erasmus.

 

Untuk diketahui, sesuai surat DPR yang beredar luas di masyarakat tertanggal 26 Agustus 2019 perihal undangan Rapat  Paripurna DPR RI tanggal 27 Agustus 2019, DPR telah menjadwalkan pengesahan sejumlah RUU menjadi UU. Salah satunya, dalam Rapat Paripurna pada 24 September 2019, DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.    

Tags:

Berita Terkait