Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19
Berita

Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19

Dinilai banyak instrumen hukum yang salah digunakan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hingga saat ini tidak ditemukan dokumen serupa dari Presiden. Bahkan surat Menteri Hukum dan HAM No.M.HH.PK.01.01.01-04 bertanggal 24 Maret 2020 kepada Jaksa Agung, Kepala POLRI, dan Ketua Mahkamah Agung tidak merujuk status darurat bencana nasional oleh Presiden dalam dokumen peraturan perundang-undangan.

 

Surat itu berisi permintaan penundaan sementara pengiriman tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM hanya merujuk pengumuman Presiden pada 15 Maret 2020 di Istana Bogor bahwa telah terjadi bencana nasional nonalam.

 

Hal lain yang Ayu soroti adalah pengalihan anggaran dari APBN dan APBD. Tanpa status darurat bencana yang bersandar pada negara dalam keadaan bahaya, seluruh prosedur keuangan harus dengan cara normal. Padahal sangat mungkin ada kebutuhan dana ekstra yang harus menyedot dari pos anggaran lain di APBN atau APBD.

 

“Dana siap pakai itu pasti punya batas. Pada akhirnya butuh pembenaran untuk ambil dari pos lain di APBN. Sementara perubahan APBN harus dengan persetujuan parlemen,” ujar Ayu. Ia menilai Presiden harus mengantisipasi dengan dasar berlakunya prosedur hukum yang tidak biasa. Hal itu tidak bisa dipenuhi dengan langkah hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo sejauh ini. Masalah hukum berkaitan penggunaan uang negara untuk semua kebijakan saat ini juga bisa terjadi.

 

Djarot Dimas Achmad Andaru, Peneliti di Center for Health Law and Policy Indonesia (Sentra Hukum Kesehatan dan Kebijakan  Indonesia) FHUI menyinggung UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah). Beberapa regulasi penting di UU Wabah tidak dilaksanakan dengan benar.

 

Ia merujuk dua tujuan pokok dalam UU Wabah sesuai penjelasan Pasal 5 ayat (1). Pertama, memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan. Kedua, membatasi penularan/penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak serta wabah tidak meluas ke daerah lain.

 

“Saat ini tumpang tindih. Harusnya terpusat oleh Menteri Kesehatan dengan koordinasi terbuka. Saat ini semua kementerian dilibatkan namun tetap berjalan lamban,” katanya kepada hukumonline. Kementerian Kesehatan harusnya lebih bisa memahami pendekatan yang tepat berdasarkan kebijakan kesehatan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait