Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19
Berita

Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19

Dinilai banyak instrumen hukum yang salah digunakan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Hal lain yang disoroti Ayu adalah rujukan pertimbangan konstitusional yang digunakan Presiden dalam kedua Keppres itu. “Pasal UUD 1945 yang dirujuk di bagian pertimbangan adalah Pasal 4 ayat (1) tentang kewenangan kekuasaan pemerintahan, bukan Pasal 12 tentang menyatakan keadaan bahaya,” ujarnya.

 

Pasal 4 UUD 1945 mengatur Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden. Sedangkan Pasal 12 UUD menyebutkan Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang.

 

Lalu apa bedanya? Pernyataan bahaya ini memberikan Presiden kewenangan ekstra secara khusus untuk menghentikan bahaya. “Berlaku hukum yang baru khusus dalam keadaan bahaya itu di luar dari hukum yang biasa. Nah rujukannya Perppu No. 23 Tahun 1959,” Ayu menambahkan.

 

Ia yakin seharusnya Presiden juga menggunakan Perppu tersebut bersamaan UU Penanggulangan Bencana. Perppu No. 23 Tahun 1959 mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya sekaligus. Sejumlah 62 pasal di dalamnya yang berusia lebih dari 50 tahun itu masih berlaku hingga kini. Sayangnya baik pasal 12 UUD 1945 maupun Perppu Perppu No. 23 Tahun 1959 sama sekali tidak dirujuk.

 

Baca juga:

 

“Dampaknya serius. Segala pembatasan hak yang dilakukan oleh Pemerintah jadi tidak memiliki landasan atas dasar pasal 28J UUD 1945,” tegas Ayu. Tertera di pasal tersebut pembatasan hak asasi manusia hanya bisa dilakukan dengan produk hukum undang-undang.

 

Padahal saat ini banyak beredar pembatasan aktivitas demi mencegah Covid-19 yang bukan dengan produk undang-undang. “Semua pembatasan itu jadi tidak punya landasan hukum. Beda cerita kalau sudah ada dokumen tertulis dari Presiden yang menyatakan keadaan darurat nasional merujuk pasal 12 UUD 1945 dan Perppu yang masih berlaku tadi,” kata Ayu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait