Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19
Berita

Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19

Dinilai banyak instrumen hukum yang salah digunakan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia menilai pengumuman lisan Presiden pada 15 Maret 2020 di Istana Bogor bahwa terjadi bencana nasional nonalam belum cukup. “Faktanya memang ini terjadi bencana nasional, tapi secara hukum belum cukup. Harus tertulis ditandatangani Presiden,” ujar Ayu.

 

Kepastian siapa penanggung jawab penanggulangan bencana nasional ini menjadi tidak jelas. Seolah terjadi saling lempar peran antara Presiden dengan Kepala Daerah. Di satu sisi Presiden bisa mencegah kebijakan Kepala Daerah mengenai penanganan Covid-19. Misalnya saat mencegah Gubernur DKI Jakarta melakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran.

 

Mengacu UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, nampak bahwa Pemerintah Pusat yang berwenang menerbitkan kebijakan karantina. Mulai dari penetapan status darurat kesehatan masyarakat hingga pelaksanaan teknis karantina menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pasal 10 dan 11 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah Pusat  menetapkan dan mencabut penetapan pintu masuk dan/atau wilayah di dalam negeri yang terjangkit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Teknis tata cara penetapan dan pencabutan status diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Ditegaskan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

 

Penelusuran Hukumonline menunjukkan bahwa Presiden sudah menetapkan Covid-19 sebagai wabah sejak 4 Februari 2020. Hal itu dituangkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. Hanya saja tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat hingga sekarang.

 

Presiden seolah melakukan desentralisasi penetapan status darurat di masing-masing wilayah padahal kemampuan tiap daerah di Indonesia sangat berbeda. “Kalau DKI Jakarta anggarannya sangat besar, tetapi di daerah-daerah lain sangat berbeda. Ini sudah menyangkut ketahanan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” Ayu menjelaskan.

 

Hukumonline membandingkan dengan surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Jawa Barat. Surat ini diterbitkan 19 Maret 2020 untuk menjadi dasar bertindak sesuai UU Penanggulangan Bencana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait