Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Pertama)
Kolom

Masalah Alat Bukti Elektronik di Sidang Pengadilan (Bagian Pertama)

Berdasarkan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung dan juga yurisprudensi, alat bukti elektronik telah diterima sebagai alat bukti yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata atau hukum acara pidana.

Bacaan 8 Menit

Berdasarkan kebijakan terkait administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik, terdapat sejumlah jenis dokumen elektronik yang disimpan di dalam SIP. Sebut saja dalam perkara perdata ada dokumen gugatan/permohonan, panggilan, dokumen persidangan termasuk berita acara sidang dan alat bukti, salinan putusan/salinan penetapan, dan juga dokumen upaya hukum. Selanjutnya dalam perkara pidana ada dokumen dakwaan, berita acara penyidikan, foto barang bukti, pindai alat bukti tertulis, salinan/petikan putusan, dan juga dokumen upaya hukum.

Sering juga menjadi pertanyaan, kenapa dokumen elektronik yang terdapat di dalam SIP dianggap sebagai dokumen yang autentik dan berintegritas, padahal dokumen tersebut dominan dalam bentuk hasil pindaian atas dokumen manual, bukan dokumen yang dari awal dibuat menggunakan sistem elektronik?

Setidaknya ada dua argumentasi untuk meyakini bahwa dokumen elektronik yang telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan aslinya merupakan dokumen yang autentik dan berintegritas. Pertama, dokumen tersebut diunggah oleh pengguna SIP dengan menggunakan akun dan password yang spesifik dan hanya diketahui secara terbatas oleh pengguna tersebut. Kedua, dokumen tersebut telah diperiksa dan dicocokkan dengan aslinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditegaskan bahwa bukti elektronik yang telah memenuhi syarat formal dan materiel merupakan dokumen yang sah dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan baik perkara perdata maupun pidana. Eksistensi alat bukti elektronik juga sudah mendapat pengakuan di dalam kebijakan dan putusan Mahkamah Agung.

(Bersambung)

*) Syamsul Maarif adalah Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tags:

Berita Terkait